![]() |
| Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar mempertanyakan pemecatan ketua umum mereka dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia. Istimewa/Hastara.id |
Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. DK PWI Pusat menyatakan keputusan tersebut merupakan konsekuensi atas dugaan pelanggaran terhadap aturan organisasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan penjelasan tersebut dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026). Rapat itu dihadiri jajaran pengurus DK PWI Pusat serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI dari berbagai daerah.
Atal menegaskan, keputusan terhadap Firdaus bukan semata-mata persoalan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas terhadap PWI.
“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI,” katanya.
Ia menegaskan, penilaian terhadap Firdaus dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI yang juga menjabat Anggota Dewan Penasihat, bukan semata-mata dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Atal menilai pengalaman Firdaus yang pernah memimpin PWI Provinsi Banten dan menjadi pengurus harian PWI Pusat seharusnya menjadi pertimbangan untuk lebih mengutamakan kepentingan organisasi.
Menurut Atal, keputusan pemberhentian penuh itu disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat. Ia juga membantah adanya unsur suka atau tidak suka dalam penjatuhan sanksi tersebut.
“Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Bukan Melarang Usulan SMSI
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang SMSI mengusulkan diri sebagai penyelenggara HPN. Namun, menurut dia, persoalan yang diperiksa adalah tindakan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI.
Herbert menilai terdapat persoalan kepatuhan organisasi dan potensi benturan kepentingan karena Firdaus memegang posisi di dua organisasi pers.
“Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI,” kata Herbert.
Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, juga menyebut perkara tersebut masuk kategori pelanggaran berat menurut penilaian lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota PWI wajib mematuhi aturan organisasi dan siap menerima sanksi apabila terbukti melanggarnya.
DK PWI Pusat turut merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Dalam aturan tersebut, antara lain, disebutkan kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis dan martabat HPN, kewajiban anggota yang merangkap jabatan di organisasi lain untuk tetap menjaga loyalitas terhadap PWI, serta larangan melakukan tindakan yang dinilai merugikan atau menurunkan kewibawaan organisasi.
DK PWI Pusat menyatakan keputusan tersebut final dan mengikat. Dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia, para ketua dan sekretaris DKP yang hadir disebut menyepakati sikap DK PWI Pusat dalam perkara tersebut.
Tidak Pernah Diperiksa
Firdaus menyampaikan keberatan terhadap proses yang berujung pada pemberhentian dirinya. Ia mengaku tidak pernah diperiksa, dimintai keterangan, menjalani sidang, ataupun menerima peringatan sebelum keputusan diterbitkan.
“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan,” ujarnya.
Begitupun Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menilai sanksi itu berkaitan dengan perjuangan organisasi dan usulan SMSI mengenai penyelenggaraan HPN, bukan karena pelanggaran pidana ataupun pelanggaran kode etik dalam karya jurnalistiknya.
“Jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI karena permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penjab HPN dianggap melanggar AD/ART, kode etik, Kode Perilaku Wartawan dan PO HPN, saya mahfum dan ikhlas,” katanya.
Firdaus juga menyampaikan terima kasih kepada DK PWI Pusat. Ia mengatakan keputusan tersebut tidak sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menyampaikan jawaban tertulis. Ia menerima ketetapan itu dengan kelapangan dada. Ia juga menegaskan bahwa menurut pemahamannya, perkara tersebut berkaitan dengan prinsip dan mekanisme organisasi, bukan pelanggaran pidana atau pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan.
SMSI Pertanyakan
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, turut mempertanyakan dasar dan proses penjatuhan sanksi terhadap Firdaus. Makali menyoroti waktu penyampaian usulan SMSI dan penerbitan aturan organisasi yang dijadikan dasar sanksi. Ia menyebut Firdaus menyampaikan usulan agar SMSI menjadi penyelenggara HPN dalam sambutan pada acara Anugerah SMSI, 18 Juni 2026, sedangkan aturan organisasi mengenai HPN yang dipersoalkan disebut ditetapkan pada Juli 2026.
“Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI ditetapkan bulan Juli 2026, kemudian Firdaus diberhentikan berdasarkan PO HPN, muncul pertanyaan, apakah boleh PO tersebut berlaku surut?” ujar Makali.
Ia juga menyatakan bahwa surat permohonan SMSI kepada Dewan Pers ditandatangani bersama oleh Firdaus dan dirinya selaku Sekjen SMSI. Karena itu, Makali mempertanyakan mengapa dirinya tidak turut dimintai klarifikasi apabila persoalan surat tersebut menjadi bagian dari dasar pemeriksaan.
Makali juga menyinggung pertemuan pembahasan HPN bersama anggota dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026. Menurut dia, Firdaus tidak menghadiri pertemuan tersebut dan dirinya yang hadir mewakili SMSI.
Di tengah polemik tersebut, PWI sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026.
Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan Ketua Panitia Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat. (red)
