Rencana tersebut mulai dibahas dalam pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, dan Direktur Advokasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Tatiek Sufahriani, di Kantor Disdik Sumut, Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan, Senin (12/10/2026).
Pertemuan itu menjadi langkah awal koordinasi kedua pihak untuk mendorong penerapan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika bagi peserta didik di Sumatera Utara.
Program ini diarahkan untuk membangun pemahaman pelajar mengenai bahaya narkotika sejak dini, sekaligus memperkuat ketahanan diri agar mereka mampu menolak ajakan maupun pengaruh lingkungan yang berisiko terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, menegaskan bahwa kolaborasi dengan BNN RI merupakan langkah strategis untuk menanamkan kesadaran tentang bahaya narkotika melalui lingkungan pendidikan.
“Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara BNN RI dan Disdik Sumut dalam menanamkan pemahaman serta kesadaran akan bahaya narkotika sejak dini melalui dunia pendidikan,” katanya.
Menurut Alexander, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi sesaat. Pemahaman yang berkelanjutan perlu dibangun melalui proses pembelajaran agar peserta didik mengenali risiko penyalahgunaan narkotika dan memiliki keberanian untuk menolaknya.
“Dengan mengintegrasikan nilai-nilai pencegahan narkotika dalam pembelajaran, diharapkan peserta didik semakin memiliki pengetahuan, ketahanan diri, dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Alexander menilai, pembekalan sejak dini menjadi penting untuk melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam kesehatan, pendidikan, hingga masa depan mereka.
Lapor Gubernur
Meski demikian, rencana penerapan kurikulum anti narkotika tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Disdik Sumut akan melaporkan hasil koordinasi kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, sebelum membahas tahapan penerapannya bersama pihak legislatif.
“Setelah ini, kita akan melaporkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara untuk kemudian dibahas, bagaimana ke depannya mengenai penerapan kurikulum anti narkoba kepada murid-murid di seluruh sekolah di Sumut,” kata Alexander.
Rencana tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pelajar dari ancaman narkotika melalui pendidikan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Namun, efektivitas program nantinya akan sangat bergantung pada kejelasan materi pembelajaran, kesiapan tenaga pendidik, mekanisme pelaksanaan, serta evaluasi berkala terhadap pemahaman dan ketahanan pelajar dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dengan demikian, integrasi kurikulum anti narkotika tidak berhenti sebagai wacana atau materi tambahan di ruang kelas, tetapi benar-benar menjadi langkah preventif untuk melindungi generasi muda Sumatera Utara. (rel)
