-->

Kedudukan Hukum, Relasi Jabatan, dan Batasan Kewenangan: Mengapa Wakil Kepala Daerah Tidak Dapat Mensomasi Kepala Daerah?

Sebarkan:

 

Alfredo Sihombing. Istimewa/Hastara.id
Oleh: ALFREDO SIHOMBING

Sistem ketatanegaraan Indonesia menempatkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pasangan calon yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dalam satu paket kesatuan. Desain konstitusional ini bertujuan menciptakan harmoni kepemimpinan eksekutif di daerah. 

Namun, realita politik sering memunculkan ketidakharmonisan yang berujung pada upaya tindakan hukum yang tidak lazim, yakni pengiriman somasi oleh Wakil Kepala Daerah terhadap Kepala Daerah. Fenomena ini merupakan anomali hukum yang patut dikaji secara kritis. 

Somasi merupakan instrumen hukum perdata yang secara filosofis dan yuridis tidak relevan untuk diterapkan dalam hubungan jabatan publik. 

Dasar hukum utama yang mengatur kedudukan pejabat daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang norma-normanya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 65 ayat (1) menegaskan Kepala Daerah sebagai pemimpin pelaksana urusan pemerintahan yang berwenang mengambil kebijakan daerah. 

Sebaliknya, Pasal 66 ayat (1) menetapkan tugas Wakil Kepala Daerah untuk "membantu" Kepala Daerah, mengoordinasikan instansi vertikal, menindaklanjuti temuan pengawasan, serta memberikan saran. Frasa "membantu" bukan sekadar kata sifat, melainkan terminologi hukum yang menunjukkan adanya subordinasi fungsional dalam struktur pemerintahan. Hubungan ini murni relasi jabatan administratif, bukan hubungan kontraktual perdata yang memungkinkan satu pihak menegur pihak lain melalui somasi.

Landasan lebih spesifik mengenai kesatuan kepemimpinan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Regulasi ini mengamanatkan pasangan calon mencalonkan diri sebagai satu paket kesatuan. 

Konsekuensi logisnya, legitimasi politik yang diperoleh keduanya bersifat tunggal. Mengingat kedudukan tersebut, tindakan mensomasi adalah bentuk pengingkaran terhadap mandat demokrasi yang telah diberikan rakyat. Jika terjadi sengketa kebijakan atau perselisihan operasional, penggunaan instrumen perdata seperti somasi justru mencederai integritas jabatan dan melanggar prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perlu ditekankan bahwa somasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bertujuan untuk menegur debitor yang lalai memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Relasi antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak memiliki dasar perjanjian perdata apapun. Mereka adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang diikat oleh sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

Menggunakan somasi berarti mencampuradukkan ranah hukum privat dengan ranah hukum publik. Dalam tata kelola negara, tindakan pejabat pemerintahan dibatasi oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. 

Apabila seorang Wakil Kepala Daerah merasa terdapat tindakan Kepala Daerah yang melanggar hukum atau prosedur, mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui jalur administratif dan pengawasan internal, bukan melalui ancaman litigasi perdata.

Regulasi lain yang sangat krusial dalam konteks ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

Peraturan ini menetapkan bahwa Gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati atau Walikota. Jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara internal, jalur konstitusional yang benar adalah melaporkan temuan tersebut kepada Gubernur (bagi Kabupaten/Kota) atau kepada Kementerian Dalam Negeri (bagi Provinsi). 

Pengawasan berjenjang ini merupakan instrumen hukum yang sah untuk memperbaiki penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, somasi bukan hanya salah alamat, melainkan juga melangkahi jalur birokrasi yang telah ditetapkan oleh negara.

Lebih jauh, tindakan mensomasi Kepala Daerah merupakan bentuk ketidakpahaman atas mekanisme kontrol politik di tingkat daerah. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan dengan adanya saluran pengawasan politik yang sudah sangat jelas, penggunaan somasi perdata menjadi tidak relevan dan justru memperlihatkan ketiadaan literasi hukum yang memadai dari pejabat terkait.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan atau tindakan Kepala Daerah yang dianggap merugikan dapat diselesaikan melalui mekanisme keberatan dan banding administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 75 sampai Pasal 79 undang-undang tersebut memberikan ruang bagi masyarakat maupun internal pemerintah untuk mengajukan keberatan administratif jika suatu keputusan pejabat pemerintahan dianggap melanggar asas hukum. bagi Wakil Kepala Daerah, jalur ini jauh lebih terhormat dan legal daripada melayangkan somasi.

Somasi perdata tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap keputusan tata usaha negara, sehingga hanya akan membuang energi dan sumber daya daerah tanpa hasil hukum yang mengikat secara administratif.

Selain pertimbangan yuridis, urgensi menjaga stabilitas pemerintahan daerah menjadi alasan mutlak mengapa somasi dilarang dalam relasi ini. Stabilitas daerah adalah syarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan ekonomi dan pelayanan publik.

Kegaduhan politik yang dipicu oleh konflik internal antara Kepala Daerah dan Wakilnya akan berdampak langsung pada birokrasi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima layanan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelantikan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah menjadi Kepala Daerah memberikan sinyal kuat bahwa keberlangsungan jabatan publik harus tetap terjaga tanpa adanya interupsi konflik yang bersifat pribadi. Somasi cenderung berbau personal dan sangat kontraproduktif dengan tugas jabatan yang melekat.

Analisis lebih mendalam mengenai doktrin hukum menunjukkan bahwa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersifat inheren sebagai satu kesatuan. Istilah "dwitunggal" sering digunakan untuk menggambarkan relasi ini dalam tradisi pemerintahan Indonesia. Memisahkan kedua jabatan ini dalam sebuah konflik perdata melalui somasi sama saja dengan meruntuhkan doktrin hukum pemerintahan yang telah mapan. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara jelas membagi kewenangan, namun tidak pernah memberikan ruang bagi Wakil Kepala Daerah untuk bertindak sebagai "penggugat" atau "pihak yang dirugikan" dalam konteks hubungan kerja. Jika ada perbedaan pandangan, forum yang disediakan adalah rapat pimpinan atau koordinasi internal yang bersifat rahasia dan profesional.

Pelanggaran terhadap tata krama jabatan dan mekanisme hukum yang berlaku dapat berdampak pada kredibilitas pejabat publik di mata rakyat. Sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan mengandung ikrar untuk menjunjung tinggi undang-undang. Menggunakan mekanisme di luar undang-undang, seperti somasi, adalah bentuk pengabaian terhadap sumpah tersebut. 

Secara moral dan etis, hal ini menurunkan martabat seorang Wakil Kepala Daerah. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum, bukan justru mempertontonkan ketidaktahuan hukum dengan menggunakan instrumen yang tidak memiliki dasar yuridis dalam hierarki pemerintahan.

Apabila terdapat kebuntuan dalam relasi Kepala Daerah dan Wakilnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memediasi perbedaan melalui peran inspektorat daerah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) adalah melakukan audit dan klarifikasi atas dugaan penyimpangan. 

Jika temuan APIP membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi diberikan oleh Gubernur atau Kemendagri berdasarkan temuan resmi tersebut. Jalur inilah yang disebut sebagai jalur hukum yang akuntabel dan transparan. Tidak ada ruang bagi tindakan somasi karena tindakan tersebut tidak akan menghasilkan tindakan administratif yang dapat memperbaiki kinerja daerah.

Lebih lanjut, penting untuk mempedomani kembali Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Setiap perselisihan di daerah yang menyangkut jabatan tinggi eksekutif dipantau secara ketat oleh pusat. 

Somasi yang tidak memiliki legal standing akan dipandang sebagai bentuk ketidakmampuan pejabat daerah dalam mengelola manajemen internal. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi. Jika terbukti terjadi disfungsi pemerintahan, pusat tidak segan untuk mengambil tindakan pembinaan bahkan pemberian sanksi disiplin bagi pejabat yang dinilai menghambat roda pemerintahan.

Dalam perspektif manajemen publik modern, profesionalisme adalah harga mati. Seorang Wakil Kepala Daerah dituntut memiliki kemampuan manajerial untuk memberikan saran yang konstruktif melalui jalur yang tepat. Jika saran tersebut tidak diterima, maka kewajiban moralnya adalah tetap bekerja dalam koridor kewenangan yang diberikan. 

Jabatan wakil kepala daerah tidak diberikan kewenangan untuk mengadili kebijakan kepala daerah melalui instrumen hukum privat.

Konstitusi telah membagi habis peran masing-masing. Kesadaran akan batasan kewenangan inilah yang menjadi esensi dari check and balances di tingkat eksekutif. Jika satu pihak mencoba melampaui batas dengan cara-cara yang tidak lazim, maka sistem pemerintahan akan goyah dan berpotensi mengalami disintegrasi birokrasi.

Somasi merupakan instrumen yang secara mutlak tidak memiliki tempat dalam relasi antara Wakil Kepala Daerah dan Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 secara kolektif menegaskan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan yang sah, administratif, dan terstruktur. 

Mengabaikan aturan-aturan ini demi instrumen perdata yang tidak relevan hanya menunjukkan kerendahan literasi hukum dan ketidakpatuhan terhadap etika jabatan. Bagi setiap pejabat daerah, jalan terbaik untuk menunjukkan kinerjanya adalah melalui prestasi kerja yang berdampak pada pelayanan publik, bukan dengan membangun panggung konflik melalui surat-surat hukum yang tidak memiliki landasan yuridis. 

Pemerintahan daerah harus dikelola dengan kepatuhan hukum yang teguh, profesionalisme yang tinggi, dan komitmen untuk selalu mengutamakan kepentingan publik di atas segala bentuk ego sektoral atau ketidakharmonisan jabatan. 

Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah amanah konstitusional, yang harus dijaga dengan ketaatan penuh pada norma hukum, bukan dengan perilaku yang mencederai tatanan pemerintahan itu sendiri. Kepatuhan pada regulasi merupakan cermin dari pejabat publik yang berintegritas dan siap melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. (*)


**Penulis merupakan jurnalis aktif yang berdomisili di Tapanuli Utara


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini