![]() |
| Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Iswanda Ramli, mendorong pemko membentuk satgas anti penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh pihak rumah sakit. Istimewa/Hastara.id |
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli, mendesak Pemko Medan segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani pengaduan sekaligus mengawasi pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan dan UHC.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Hingga kini, keluhan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien dengan berbagai alasan masih terus bermunculan. Bahkan, kasus terbaru disebut kembali terjadi di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan.
“Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini,” ujar Nanda Ramli menjawab wartawan, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, praktik penolakan pasien, apabila terbukti terjadi, jelas bertentangan dengan semangat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah pusat maupun kebijakan UHC yang telah diterapkan Pemko Medan.
Ironisnya, ketika masyarakat membutuhkan pertolongan medis, sebagian justru dihadapkan pada persoalan pelayanan dan administrasi yang membuat mereka kebingungan mencari solusi.
Karena itu, Nanda menilai Pemko Medan harus mengubah pola penanganan pengaduan. Pemerintah tidak boleh hanya menunggu masyarakat menyampaikan keluhan, melainkan harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan.
“Sangat banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami masalah ini. Sayangnya, masyarakat tidak tahu ke mana harus mengadu agar masalah ini langsung ditindaklanjuti. Dengan adanya satgas khusus, masyarakat bisa langsung mengadu, selanjutnya Pemko Medan melalui satgas khusus tersebut dapat langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.
Nanda mengusulkan agar Satgas menyediakan nomor kontak pengaduan khusus yang dapat dihubungi masyarakat ketika mengalami penolakan, terutama saat membutuhkan pelayanan rawat inap.
Tak hanya menerima laporan, Satgas juga diharapkan melakukan pengawasan langsung ke sejumlah rumah sakit, khususnya rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang memiliki jumlah pasien tinggi. Dengan mekanisme tersebut, setiap dugaan penolakan dapat segera ditelusuri sehingga masyarakat tidak dibiarkan berjuang sendiri ketika membutuhkan pelayanan medis.
“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak RS, mereka harus tahu ke mana mereka akan mengadu. Pemko Medan pun harus hadir untuk masyarakat, jangan biarkan ada lagi masyarakat yang ditolak saat membutuhkan rawat inap. Apalagi saat ini Pemko Medan sudah menerapkan UHC, maka tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Desakan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemko Medan dalam menjalankan program UHC. Sebab, keberhasilan jaminan kesehatan tidak cukup diukur dari kepesertaan masyarakat, tetapi juga dari kepastian bahwa warga benar-benar mendapatkan pelayanan ketika membutuhkan pertolongan medis. (has)
