-->

LAPK Ancam Tempuh Class Action jika Negara Abai Lindungi Warga dari Karhutla

Sebarkan:


Sekretaris LAPK Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, SH, MKn menyentil kinerja pemerintah pusat dan pemerintah Daerah terkait karhutla yang tak kunjung selesai. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap kembali memunculkan sorotan terhadap kesiapsiagaan pemerintah. Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai, ancaman musim kering dan fenomena El Niño tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan keterlambatan pencegahan maupun lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

LAPK bahkan menilai karhutla yang terjadi berulang kali bukan semata-mata persoalan bencana alam, melainkan juga berkaitan dengan dugaan kejahatan ekologis dan kegagalan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah diminta tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat, tetapi harus berani menindak sumber kerusakan lingkungan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan dampaknya.

“Peringatan musim kering dan ancaman El Niño bukan kejutan tahunan yang dapat membenarkan keterlambatan penanganan atau pelepasan tanggung jawab negara,” tegas Sekretaris LAPK, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, SH, MKn kepada Hastara.id, Kamis (15/10/2026). 

Menurut LAPK, karhutla yang berulang menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kawasan rawan kebakaran, tata kelola lahan gambut, serta kepatuhan perusahaan pemegang konsesi terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.

Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengeringan gambut melalui sistem kanal, apabila dilakukan secara tidak terkendali, berisiko memperbesar ancaman kebakaran. Ketika musim kering berkepanjangan terjadi, lahan gambut yang mengering dapat terbakar dan menghasilkan asap pekat yang sulit dipadamkan.

LAPK menilai, pemerintah semestinya memperkuat langkah pencegahan jauh sebelum kebakaran meluas. Penanganan yang baru digencarkan setelah api menyebar dinilai berisiko memperbesar kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan beban masyarakat.

Pemerintah Dituntut Bertindak

LAPK menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membebani masyarakat melalui gangguan kesehatan, biaya pengobatan, aktivitas ekonomi yang terganggu, hingga terhambatnya kegiatan belajar mengajar ketika kualitas udara memburuk.

Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perlindungan khusus karena paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan masalah kesehatan lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap warga terdampak tidak boleh hanya berupa imbauan menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah.

Menurut LAPK, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan hukum dalam upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menuntut pertanggungjawaban pihak yang melanggar.

LAPK juga mengingatkan bahwa kerusakan habitat akibat kebakaran dapat mengancam kelangsungan hidup satwa liar, termasuk orangutan, gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan bekantan. Hilangnya tutupan hutan serta terputusnya koridor habitat membuat satwa kehilangan sumber makanan dan ruang jelajah, sekaligus meningkatkan risiko konflik dengan manusia.

Desak Audit Konsesi

Upaya menghentikan karhutla berulang, LAPK mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan rawan kebakaran, terutama tata kelola air di lahan gambut dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.

LAPK juga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap perusahaan maupun pihak lain yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan. Izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harus dievaluasi, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hal pertanggungjawaban perdata lingkungan, LAPK menyoroti prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009. Penerapannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang relevan, termasuk untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan.

Selain penegakan hukum, LAPK meminta pemerintah membuka data peta kerawanan kebakaran dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara transparan serta memperbaruinya secara berkala agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan berdasarkan informasi yang akurat.

Pemerintah juga didesak menyiapkan layanan kesehatan bagi warga terdampak, menerapkan penyesuaian kegiatan belajar berdasarkan kondisi kualitas udara, serta membentuk tim respons cepat untuk menyelamatkan dan merehabilitasi satwa liar yang terancam akibat kebakaran.

Siapkan Langkah Hukum

LAPK menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya meminta masyarakat beradaptasi dengan kondisi udara yang tercemar. Pencegahan di sumber kebakaran, pengawasan konsesi, transparansi informasi, dan penegakan hukum harus menjadi bagian dari penanganan yang terukur.

Jika dugaan kelalaian pengawasan dan pembiaran kerusakan lingkungan terus berlanjut, LAPK bersama koalisi masyarakat sipil menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk mempertimbangkan gugatan kelompok (class action), untuk memperjuangkan hak warga atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

Bagi LAPK, ancaman karhutla bukan sekadar persoalan musiman. Persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat, tanggung jawab penyelenggara negara, kepatuhan pelaku usaha, dan keberlanjutan ekosistem yang harus dijaga untuk generasi mendatang. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini