Imbauan tersebut disampaikan menyusul hasil pemantauan kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (14/10/2026) yang menunjukkan kondisi berbeda di sejumlah titik. Data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan pukul 07.00 WIB mencatat kualitas udara di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, berada pada kategori tidak sehat dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 136. Sementara itu, kualitas udara di kawasan Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Medan Johor, berada pada kategori sedang dengan ISPU 83.
Rico mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan perubahan kondisi udara, terlebih sebaran kabut asap dapat meningkatkan paparan polutan yang berisiko bagi kesehatan.
Ia mengajak warga mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus jika harus bepergian, serta menghindari pembakaran sampah maupun aktivitas pembakaran terbuka lainnya yang dapat memperburuk pencemaran udara.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan,” ucap Rico Waas, Rabu (14/10/2026).
Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, mengatakan pemantauan kualitas udara terus dilakukan menyusul sebaran kabut asap lintas wilayah yang dipengaruhi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kondisi cuaca, serta pergerakan angin di Pulau Sumatera.
Berdasarkan data AQMS pukul 07.00 WIB, polutan dominan di kawasan Jalan Pinang Baris adalah partikulat halus PM2.5, dengan angka ISPU 136. Selain itu, tercatat PM10 sebesar 84 dan sulfur dioksida (SO2) sebesar 58. Di kawasan Jalan A.H. Nasution, polutan dominan adalah PM10 dengan angka ISPU 83.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan polutan ini berisiko memicu gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan. Kewaspadaan juga diperlukan menyusul data kualitas udara yang dirujuk dari laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
![]() |
| Penampakan buruknya kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (14/10) dampak kebakaran hutan dan lahan. Istimewa/Hastara.id |
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya, menyebut konsentrasi PM2.5 mencapai 116,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada Rabu (14/10/2026) pukul 10.00 WIB. Menurut Surya, angka tersebut melampaui nilai ambang batas PM2.5 sebesar 55 µg/m³ sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Data yang disampaikan itu juga menunjukkan kualitas udara Medan masuk kategori tidak sehat.
Ia meminta masyarakat, khususnya kelompok rentan, mengurangi paparan udara luar dan memantau perkembangan kualitas udara melalui saluran informasi resmi BMKG. Jika terpaksa beraktivitas di luar ruangan, warga disarankan menggunakan respirator N95 atau masker setara yang mampu menyaring partikel halus. Masyarakat juga diimbau mencukupi kebutuhan air putih dan mengonsumsi makanan bergizi untuk menjaga kondisi tubuh.
Surya mengingatkan warga agar segera mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami batuk, sesak napas, nyeri dada, mata perih, atau keluhan lain yang memburuk. Selain berdampak terhadap kesehatan, kabut asap berpotensi mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko saat berkendara. Karena itu, pengendara diminta lebih berhati-hati, terutama ketika melintasi wilayah yang diselimuti asap.
Pemko Medan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mengurangi sumber pencemaran dan mengikuti perkembangan informasi kualitas udara. Langkah pencegahan tersebut diharapkan dapat menekan risiko kesehatan selama kondisi udara belum sepenuhnya membaik. (red)

