-->

Seleksi KPID Sumut Dipersoalkan, Sejumlah Calon Komisioner Ancam Gugat Komisi A

Sebarkan:
Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Kota Medan. Istimewa/Hastara.id
MEDAN, HASTARA.ID — Proses pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 menuai polemik. Sejumlah calon komisioner yang tidak terpilih berencana menggugat Komisi A DPRD Sumut karena menilai proses pemilihan dan penetapan calon terpilih diduga bermasalah secara prosedural dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

Persoalan utama yang disorot adalah pelaksanaan pemilihan dan penetapan komisioner pada 15 September 2026, yang disebut tidak tercantum dalam jadwal kegiatan Komisi A DPRD Sumut sebagaimana undangan yang diterima para peserta dan anggota dewan.

Salah seorang calon komisioner, Muhammad Hidayat, menegaskan bahwa undangan untuk kegiatan pada 14–15 September hanya menyebut agenda perkenalan serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), bukan pemilihan dan penetapan calon terpilih.

“Sesuai undangan yang kami terima, tanggal 14 dan 15 September itu hanya pelaksanaan perkenalan serta uji kepatutan dan kelayakan saja. Tidak disebutkan pemilihan dan penetapan calon terpilih,” katanya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026). 

Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penafsiran agenda rapat, melainkan menyangkut keabsahan prosedur yang menjadi dasar penetapan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2026–2029.

Hidayat merujuk keterangan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Laoli, dalam sebuah talk show di media daring Orbit. Dalam forum tersebut, Berkat disebut mengungkapkan adanya keberatan terhadap pelaksanaan pemilihan dan penetapan calon terpilih setelah uji kepatutan dan kelayakan berakhir pada Selasa, 15 September 2026.

Keberatan turut disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zera Salim Ritonga. Keduanya mempertanyakan pelaksanaan pemilihan karena agenda tersebut tidak tercantum dalam undangan yang mereka terima. Namun, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, disebut tetap melanjutkan pemilihan dengan alasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut telah mengubah jadwal kegiatan.

Hidayat mempertanyakan dasar perubahan tersebut. Ia mengklaim, berdasarkan konfirmasi kepada anggota Bamus DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, mereka tidak pernah menerima undangan rapat Bamus terkait perubahan agenda dimaksud. Sebagai bentuk protes, empat anggota Komisi A disebut meninggalkan ruang rapat. Meski demikian, pemilihan dan penetapan calon komisioner tetap dilanjutkan dengan kehadiran 17 anggota Komisi A DPRD Sumut.

Hidayat juga mendasarkan keberatannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ia merujuk Pasal 42 ayat (2), yang menurut penafsirannya mengatur bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Bamus hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.

“Kata ‘hanya’ dalam pasal itu menunjukkan tidak ada alternatif lain selain melalui rapat paripurna DPRD. Kalau perubahan agenda hanya dilakukan oleh Bamus, maka itu patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Hidayat.

Atas dasar itu, ia menilai alasan perubahan jadwal yang disampaikan Ketua Komisi A perlu diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, keabsahan perubahan agenda serta dampaknya terhadap hasil pemilihan masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi, termasuk jadwal awal, undangan rapat, risalah rapat Bamus, dan keputusan Komisi A DPRD Sumut.

Soroti Mekanisme Rapat Bamus

Selain persoalan dasar hukum perubahan agenda, Hidayat mengungkapkan adanya pertanyaan mengenai mekanisme rapat Bamus yang disebut menjadi dasar penambahan agenda pemilihan. Mengutip penjelasan Berkat Laoli dalam talk show tersebut, perubahan agenda disebut hanya menambahkan kata “pemilihan” setelah frasa “uji kepatutan dan kelayakan” pada bagian keterangan surat, bukan pada judul agenda rapat.

Berkat, sebagaimana disampaikan Hidayat, juga mempertanyakan kehadiran fisik anggota Bamus dalam rapat yang dimaksud. Pasalnya, sejumlah anggota Bamus disebut sedang berada di Yogyakarta ketika rapat berlangsung.

Informasi mengenai perubahan agenda, lokasi anggota Bamus, serta mekanisme pengambilan keputusan itu perlu dikonfirmasi melalui dokumen rapat dan keterangan resmi pihak terkait agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.

Tak hanya prosedur rapat, Hidayat juga mempersoalkan penyampaian hasil pemilihan kepada para peserta seleksi. Menurut dia, selama proses seleksi berlangsung, informasi mengenai tahapan tes dan pengumuman disampaikan secara langsung kepada calon komisioner. Namun, ia mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan tujuh komisioner terpilih.

Informasi mengenai hasil pemilihan, kata dia, justru diketahui melalui pemberitaan media yang meliput proses tersebut, bukan melalui pengumuman resmi dari Ketua Komisi A DPRD Sumut.

“Mengapa Ketua Komisi A tidak membuat pengumuman resmi? Aneh. Nampaknya sengaja didiamkan, nanti tiba-tiba SK terbit,” ungkap Hidayat.

Ia menilai transparansi penetapan hasil seleksi penting untuk memastikan seluruh peserta memperoleh informasi resmi dan memiliki kejelasan mengenai hasil proses yang mereka ikuti.

Minta Gubernur Tahan SK 

Atas sejumlah persoalan tersebut, Hidayat mengatakan dirinya bersama sejumlah calon komisioner lainnya berencana menempuh jalur hukum terhadap Komisi A DPRD Sumut.

Mereka juga meminta Gubernur Bobby Nasution tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota KPID Sumut periode 2026–2029 sebelum persoalan prosedural yang dipersoalkan memperoleh kejelasan. Langkah tersebut diperlukan agar proses pengangkatan tidak berlanjut di tengah keberatan yang belum terjawab.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jafar, telah dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait keberatan dan rencana gugatan tersebut. Namun, hingga Kamis (22/10/2026) malam, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini