![]() |
| Ilustrasi pembayaran UMK. UMK Pematangsiantar 2025 akan selaras nilainya dengan UMP Sumut 2025. Istimewa |
PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID — Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar tengah mempersiapkan surat edaran resmi terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 yang akan ditandatangani wali kota. Surat edaran ini nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh pengusaha dan masyarakat di Kota Pematangsiantar.
Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan pihaknya tengah mengusulkan penandatanganan surat edaran terkait UMK ini yang mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.992.559.
“Setelah nanti diteken bu wali kota Pematangsiantar, pasti kita akan info dan sebarkan SE-nya,” ujar Robert, Sabtu (21/12).
Ia menuturkan UMK Pematangsiantar 2025 akan mengikuti kenaikan UMP Sumatera Utara 2025. Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tanggal 6 Desember 2024, UMP Sumut 2025 ditetapkan sebesar Rp2.992.559, mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Mengingat UMK Pematangsiantar 2024 sebesar Rp2.809.915 lebih rendah dari UMP 2025, maka sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Kota Pematangsiantar otomatis mengikuti besaran UMP. Artinya, para pekerja di Pematangsiantar akan mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp182.644 pada tahun depan.
“Dengan mengikuti UMP, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Pematangsiantar dapat meningkat. Kenaikan upah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” ujar Robert Sitanggang. (put)
