![]() |
| Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan bola lampu LED 45 watt di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mencuat. Kebijakan belanja itu dinilai tidak efisien dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah.
Sekretaris Jenderal Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Dishub Medan mengalokasikan dana sebesar Rp1.208.400.000 untuk pengadaan 2.280 unit lampu LED 45 watt bagi kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
“Jika dihitung, harga satuan dalam anggaran mencapai sekitar Rp530 ribu per unit,” ujar Andi, Minggu (12/4/2026).
Dalam realisasinya, Dishub Medan menggandeng CV Surya Sejahtera Perkasa (SSP) dengan nilai kontrak Rp1.205.926.200. Artinya, harga per unit lampu merek PowerLed yang dibeli mencapai Rp528.915.
Secara kasat mata, harga tersebut memang berada di bawah pagu anggaran. Bahkan, jika merujuk pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga produk sejenis tercatat sekitar Rp598 ribu per unit. Namun, persoalan muncul saat dibandingkan dengan harga dari penyedia lain. Berdasarkan data e-katalog yang sama, PT Kharisma Sinarlindo Perkasa (KIP) menawarkan lampu dengan spesifikasi setara di kisaran Rp495 ribu per unit.
“Di sini letak kejanggalannya. Ada selisih harga yang jika dikalkulasikan mencapai sekitar Rp77,3 juta. Pertanyaannya, mengapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memilih harga yang lebih rendah?” kata Andi heran.
MSRI menduga, proses pengadaan tersebut tidak melalui perbandingan harga yang optimal dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Indikasi ini, menurut Andi, membuka peluang terjadinya praktik persekongkolan atau kongkalikong.
“PPK seharusnya wajib memastikan harga terbaik yang menguntungkan negara. Jika tidak, patut diduga ada penyimpangan dalam prosesnya,” tegasnya.
Atas temuan ini, MSRI mendesak Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyudin Harahap untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Medan, Suriono, selaku pengguna anggaran, termasuk PPK yang terlibat dalam pengadaan tersebut.
MSRI juga memberi ultimatum, jika tidak ada respons serius dari Pemko Medan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal selisih harga, tapi menyangkut komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara,” pungkas Andi Nasution. (has)
