-->

Paling Lama 15 Desember 2024, KPU Umumkan Gubernur Sumut Terpilih

Sebarkan:

 

Ilustrasi calon kepala daerah hasil Pemilukada Serentak 2024. KPU secara serentak akan mengumumkan hasilnya paling lama pada 15 Desember mendatang. Ilustrasi 

MEDAN, HASTARA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan sebagaimana rujukan pernyataan Ketua KPU RI,  Mochammad Afifuddin, bahwa hasil Pilkada Serentak 2024 paling lama akan diumumkan pada 15 Desember mendatang. Saat ini proses rekapitulasi perolehan suara masih berlangsung di tingkat kabupaten/kota. 

"Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak sebagaimana pernyataan ketua KPU RI pada  15 Desember 2024," ujar Komisioner KPU Provinsi Sumut, Robby Effendi Hutagalung menjawab wartawan, Selasa (3/12). 

Diakuinya bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 sudah dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi tersebut sudah mencapai 90 persen. 

"Ya, sudah 90 persen di tingkat kabupaten/kota sesuai pleno rekapitulasi pada 7-8 Desember 2024. Nanti hasil rekapnya disampaikan ke kami," ungkap dia. 

Robby menambahkan setelah itu KPU Provinsi Sumut akan melaksanakan rekapitulasi perolehan suara Pilgub 2024 secara berjenjang dari 33 kabupaten dan kota. 

Berdasarkan informasi dari laman KPU, jumlah suara yang sudah masuk untuk Pilgub Sumut 2024 mencapai 95,54 persen atau setara dengan 24.099 dari total 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota. 

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, unggul dengan memperoleh 3,43 juta suara atau 64,52 persen. Sedangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 1,88 juta suara atau 35,48 persen. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini