-->

Sepanjang 2024 Ombudsman Sumut Terbitkan 12 LAHP, Salah Satu Kasusnya Viral

Sebarkan:

 

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengaku telah menerima informasi dan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang 2024 sebanyak 3.996 laporan dari masyarakat. 

Ruang terbuka bagi publik tersebut antara lain disampaikan secara langsung, lewat media sosial Ombudsman Sumut, on the spot, dan SPAN LAPOR.

Menurut Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, bahwa dari 3.996 masyarakat yang telah mengakses layanan informasi dan pengaduan ini, terdapat di antaranya 146 laporan yang telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Terlapor guna pendalaman pemeriksaan.

"Masyarakat lebih tinggi menyampaikan informasi terkait kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dibandingkan menyampaikan pengaduan yang harus melengkapi syarat formil dan materil. Atas hal tersebut, Ombudsman Sumut menerima 146 laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat dalam menyampaikan pengaduan," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/12). 

Informasi yang sangat tinggi disampaikan masyarakat kepada pihaknya melalui beberapa sarana informasi menunjukkan bahwa semakin tinggi pula pengetahuan masyarakat akan pentingnya kelembagaan Ombudsman RI dan kepedulian atas perbaikan pelayanan publik.

Sebagaimana tingginya informasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diterima Ombudsman Sumut, hal tersebut sebagai informasi awal dari masyarakat kepada Ombudsman sebelum menyampaikan pengaduan. 

"Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian penyelenggaraan pelayanan publik diwajibkan terlebih dahulu untuk menyampaikan pengaduan di instansi penyelenggara pelayanan publik dimaksud. Nah, biasanya masyarakat di Sumatera Utara menyampaikan pengaduan di instansi pemerintah yang merasa dirugikan atas pelayanan instansi pemerintah tersebut dengan menembuskan surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," paparnya.

James Panggabean juga menguraikan dari 146 laporan masyarakat yang masuk tahap pemeriksaan itu, pihaknya telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dimana ditemukan terjadinya maladministrasi pada 12 laporan, salah satunya yakni kasus tidak naik kelas seorang murid di SMA Negeri 8 Medan. Kasus ini diketahui banyak menyedot perhatian publik secara nasional alias viral. 

Sedangkan sisanya atau 134 laporan lagi, masih ada yang sedang berproses pemeriksaan hingga saat ini dan ada yang sudah selesai sebelum LAHP diterbitkan dan diserahkan kepada Terlapor.

Sesuai amanat dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, imbuh James, pihaknya bertugas bukan hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut saja. Namun melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. 

Atas hal tersebut, sepanjang 2024 ini Ombudsman Sumut telah melakukan serangkaian pencegahan maladministrasi bekerjasama dengan kepala daerah seperti pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada pemerintahan desa di Kabupaten Langkat dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 

"Hasil pengawasan dimaksud disampaikan ke pemerintah daerah bersangkutan untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik dan tata Kelola administrasi pemerintahan desa agar adanya perbaikan yang lebih baik dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," demikian James Panggabean. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini