-->

Pejabat ‘Impor’ Merasa Superior

Sebarkan:

 

Pran Hasibuan, jurnalis aktif yang berdomisili di Kota Medan. Istimewa 

Oleh: PRAN HASIBUAN

Kegaduhan yang muncul akibat terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal seharusnya menjadi pelajaran serius bagi tata kelola birokrasi di Kota Medan. Sebab, sebuah kebijakan administratif yang semestinya bersifat teknis justru memicu kegelisahan publik dan menimbulkan persepsi sensitif di tengah masyarakat yang selama ini hidup dalam iklim toleransi relatif baik.

Persoalan ini bukan sekadar soal isi surat edaran, tetapi juga tentang bagaimana sebuah kebijakan lahir. Dalam sistem pemerintahan daerah, setiap produk administrasi memiliki mekanisme yang jelas: dimulai dari penyusunan oleh perangkat daerah pemrakarsa, kemudian melalui telaah hukum, harmonisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), hingga paraf berjenjang sebelum akhirnya ditandatangani kepala daerah.

Prosedur ini bukan formalitas belaka. Ia merupakan mekanisme kontrol agar kebijakan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan. Sayangnya, dugaan yang muncul justru sebaliknya. Surat edaran tersebut disebut-sebut lahir tanpa koordinasi memadai dengan pihak-pihak terkait. 

Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan drafnya langsung dibawa untuk mendapatkan tanda tangan wali kota tanpa proses harmonisasi yang seharusnya. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini adalah cerminan lemahnya disiplin birokrasi.

Lebih ironis lagi, kebijakan tersebut justru mengatur hal-hal yang sebenarnya telah memiliki payung hukum. Kota Medan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2013 yang mengatur usaha peternakan hewan berkaki empat di wilayah tertentu. Artinya, ruang regulasi sebenarnya sudah tersedia. Ketika aturan sudah ada, kebijakan baru seharusnya hanya mengisi kekosongan teknis, bukan menciptakan norma baru yang berpotensi membatasi aktivitas warga. Dalam hukum administrasi, surat edaran tidak boleh berfungsi sebagai regulasi baru.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: apakah kebijakan tersebut lahir dari kajian matang atau sekadar ambisi menunjukkan terobosan? Dugaan bahwa inisiatif ini berasal dari pejabat yang relatif baru di lingkungan Pemko Medan menambah dimensi lain dalam polemik ini. Fenomena 'pejabat impor' bukan hal baru dalam birokrasi daerah. Rotasi dan mutasi lintas daerah adalah praktik yang sah dalam sistem pemerintahan. Namun, pejabat yang datang dari luar daerah semestinya terlebih dahulu memahami karakter sosial, budaya, serta regulasi yang sudah berlaku di tempat baru. Adaptasi adalah syarat mutlak sebelum melahirkan kebijakan. Tanpa itu, yang muncul justru kesan superioritas: merasa membawa gagasan baru tanpa cukup memahami konteks lokal.

Padahal Kota Medan adalah kota multikultural yang sangat sensitif terhadap isu-isu yang berkaitan dengan agama dan identitas. Selama bertahun-tahun, persoalan perdagangan daging non-halal tidak pernah menjadi konflik terbuka di kota ini. Masyarakat telah memiliki mekanisme sosialnya sendiri untuk menjaga harmoni.

Karena itu, kebijakan yang tidak sensitif terhadap konteks sosial berpotensi membuka kembali ruang ketegangan yang sebenarnya tidak pernah ada. Yang paling dirugikan dari kegaduhan ini bukan hanya masyarakat, tetapi juga kepala daerah. Ketika sebuah kebijakan bermasalah muncul atas nama wali kota, publik tentu melihatnya sebagai tanggung jawab pemimpin daerah, bukan sekadar kesalahan teknis bawahan.

Di sinilah pentingnya evaluasi birokrasi. Wali kota harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang keluar dari pemerintahannya benar-benar melalui proses yang matang, berbasis kajian, serta mempertimbangkan dampak sosial-politik yang mungkin timbul.

Inspektorat patut turun melakukan pemeriksaan administratif jika memang terdapat dugaan cacat prosedur dalam lahirnya surat edaran tersebut. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memperbaiki sistem agar kesalahan serupa tidak terulang.

Birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang penuh dengan ambisi pribadi, melainkan birokrasi yang bekerja secara kolektif, terkoordinasi, dan menghormati mekanisme institusi. Sebab pada akhirnya, pemerintahan daerah bukan panggung untuk menunjukkan superioritas individu. Ia adalah ruang kerja bersama untuk melayani masyarakat. Dan bagi Kota Medan yang mengusung semboyan 'Medan Untuk Semua', setiap kebijakan seharusnya lahir dengan satu prinsip utama: menjaga harmoni, bukan justru menciptakan kegaduhan. (*)

***Penulis merupakan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini