-->

Heriansyah Siregar 'Bawaan' Sekda Wiriya Diduga Terlibat Gratifikasi Penjualan Aset Negara ke Citraland

Sebarkan:

 

Wiriya Alrahman semasa Pj Bupati Deli Serdang bersalaman dengan Kadis Perkimtan, Heriansyah Siregar dalam upacara HUT ke-78 Kabupaten Deli Serdang pada 1 Juli 2024. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan dinilai lemah lakukan pengecekan bersih calon pejabat 'impor' untuk masuk ke jajaran struktural. Salah satu yang terbaru yakni terhadap Heriansyah Siregar mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) Deli Serdang.

Heriansyah kini menduduki salah satu jabatan strategis yaitu Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan di Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. Ia dilantik bersama 212 pejabat administrator dan pejabat pengawas lainnya oleh Wali Kota Rico Waas pada 23 Februari 2026. 

Menurut Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution, Heriansyah Siregar merupakan salah satu pejabat di jajaran Pemkab Deli Serdang yang terkena nonjob oleh Bupati dr Asri Ludin Tambunan alias Aci. 

"Awal-awal kepemimpinan dr Aci di Pemkab Deli Serdang, Heriansyah Siregar merupakan salah satu pejabat yang dinonjobkan. Santer menurut kabar yang kami terima, Heriansyah Siregar terseret gratifikasi dalam kasus penjualan aset negara atau PTPN I ke pihak PT Ciputra Land atau Citraland," ungkapnya, Sabtu (7/3/2026). 

Bahkan dari informasi yang didapat pihaknya, bentuk dugaan gratifikasi kepada Heriansyah Siregar berupa satu unit rumah mewah senilai miliaran rupiah di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. 

"Hal tersebut diberikan kepada saudara Heriansyah dikarenakan beliau sudah berhasil menerbitkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas lahan negara yang dicaplok oleh pihak Citraland. Itu di masa bupatinya Ashari Tambunan, sehingga dr Aci memilih untuk menonjobkan Heriansyah karena takut terseret-seret dalam kasus tersebut," ungkap Andi. 

Masih dari informasi dan data yang pihaknya peroleh, Andi Nasution menambahkan bahwa Heriansyah Siregar turut berperan aktif dalam pengesahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Deli Serdang, guna memuluskan proyek properti elite di atas tanah PTPN I yang digarap Citraland lewat kerjasama operasi tersebut. 

"Padahal untuk pengesahan Perda RTRW itu mesti mendapat persetujuan pemerintah provinsi (Gubernur Sumut). Namun oleh Pemkab Deli Serdang tahapan dimaksud tidak dijalankan, hanya dibahas dan disetujui bersama saja dengan DPRD setempat," ujarnya.

Kasus dimaksud, imbuh Andi Nasution, kian janggal mengingat hingga sekarang belum ada penetapan tersangka dari pihak atau jajaran Pemkab Deli Serdang. Padahal mantan bupati Ashari Tambunan diketahui telah dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut untuk dimintai keterangan. 

"Begitupun dengan Heriansyah Siregar, informasinya dia juga telah menjalani pemeriksaan namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal terang ada mengenai kerugian keuangan negaranya. Justru yang dijadikan tersangka, baru dari pihak BPN Deli Serdang dan BPN Sumut serta pihak KSO-nya Citraland saja," ujarnya. 

Sumber internal menyebut Heriansyah diduga merupakan pejabat bawaan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Heriansyah baru sekitar empat hingga lima bulan berpindah ke Pemko Medan. Isu bahwa kepindahannya diikuti penempatan jabatan struktural seolah kini terkonfirmasi, lewat pelantikan dirinya pada 23 Februari lalu. 

Jejak serupa terlihat pada Citra Effendi Capah. Ia disebut-sebut baru 'parkir' sekitar tiga bulan di Pemko Medan sebelum mengikuti uji kompetensi (job fit) dan kemudian dipercaya sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan. Saat ini, ia juga merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan.

"Ini menandakan pengawasan dan screening terhadap ASN atau pejabat yang mutasi ke Pemko Medan sangat lemah, tentu saja yang bertanggungjawab ialah Inspektorat dan BKPSDM," pungkas Andi. 

Dokumentasi Heriansyah Siregar semasa menjabat Kadis Perkimtan Kabupaten Deli Serdang. Istimewa/Hastara.id
Terus Bergulir

Sebagaimana diketahui, sidang kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland 8.077 hektare masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang menjadi terdakwa, yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (2/3/2026). Kelima saksi yang dihadirkan berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan anak usaha PT Ciputra Land yang menjadi pengembang perumahan elite di lahan negara tersebut.

Mereka di antaranya ialah Julius Sitorus selaku Direksi PT DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku General Manager (GM) Citraland Sampali, Taufik Hidayat selaku GM Citraland Helvetia-Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT DMKR, Nanik Santoso, yang tak hadir, Lili selaku Finance Citraland, dan Vivi selaku Marketing Citraland Sampali.

Di persidangan terungkap, total lahan seluas 8.077 hektare yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerjasama. Dari luasan tersebut, seluas 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Para saksi mengakui dari 93 hektare lahan berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun perumahan sebanyak 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak perumahan tersebut masih belum berganti menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini