-->

Dishub Medan Sebut Maxride Belum Kantongi Izin Operasional

Sebarkan:

 

Penampakan transportasi berbasis aplikasi, Maxride, sudah beroperasi di Kota Medan meski belum kantongi izin operasional dari Dinas Perhubungan. Foto: Ogenews.com

MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengaku bahwa operasional transportasi online roda tiga, Maxride, belum kantongi izin. Padahal masyarakat Medan dan sekitarnya sudah merasakan layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut sejak beberapa bulan belakangan ini. 

"Belum ada kami keluarkan izin (operasional)-nya. Mereka (pengusaha Maxride) ngakunya ASK (Angkutan Sewa Khusus). Setahu kami, aturan ASK yang dikeluarkan kementerian itu hanya untuk roda dua dan empat (ojek online dan mobil). Roda tiga gak ada," kata Kepala Budang Lalulintas Dishub Medan, Ami Kholis Hasibuan menjawab wartawan, Rabu (26/2).

Menurut Ami Kholis, pihaknya sudah berulang kali menindak angkutan Maxride yang beroperasi di Kota Medan. Bahkan pihaknya juga sudah menyurati Kementerian Informasi dan Komunikasi (Komdigi RI) yang hingga kini belum mendapat respon sekaitan hal ini.

"Serba salah juga kami bertindak, karena izin untuk dapatkan ASK itu di Komdigi, bukan di Dishub Medan. Yang bisa dilakukan hanya mengingatkan mereka untuk mengurus pajak kenderaannya. Samsat pun gak bisa menolak ketika mereka mengurus pajak kenderaannya, karena pakai nama pribadi (bukan mengatasnamkan perusahaan)," ungkap dia. 

Dishub Kota Medan telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatur mobilisasi angkutan umum, agar arus lalulintas di kota ini semakin baik. Dikarenakan pengusaha Maxride mengaku telah mendapat izin ASK dari pemerintah pusat, maka tentu ini menjadi problem baru bagi Pemko Medan terkhusus Dinas Perhubungan. 

"Aplikasinya aktif, berarti izin ASK-nya ada. Tapi mereka beroperasi gunakan plat putih. Itulah pusingnya kami," pungkasnya. 

Terhitung Juni 2022 seluruh plat kenderaan pribadi yang dahulu berwarna hitam kini berubah menjadi plat putih, sebagaimana tertuang pada Perpol Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat 1a, bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan, perwakilan negara asing, badan hukum, serta badan internasional memakai plat nomor berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini