-->

Pangkalan LPG 3 Kg di Pematangsiantar Kebingungan Hadapi Regulasi Baru

Sebarkan:

Masyarakat Pematangsiantar, Sumatra Utara mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mensyaratkan penjualan  liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) melalui pengecer maupun warung tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025, kemarin. Putra P / Hastara.id


PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID - Masyarakat Pematangsiantar, Sumatra Utara mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mensyaratkan penjualan  liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) melalui pengecer maupun warung tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025, kemarin.

Merespons kebijakan pemerintah tersebut, salah seorang pemilik pangkalan gas di jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Nasrudin (76) mengaku kesal dengan kebijakan tersebut.

"Sebenarnya itu sangat baik. Tapi setiap perencanaan dan penerapan kebijakan pemerintah selalu gagal dan saya pikir ini kebijakan beli langsung di pangkalan, gagal juga, jadi angin lalu, tidak bertahan lama," kesalnya saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Udin meminta pemerintah harus menggodok sistem pengawasan hingga ke tingkat yang sangat dekat dengan masyarakat.

Lebih lanjut, katanya, kebutuhan masyarakat akan  gas LPG 3 kilo ini sudah jadi kebutuhan pokok, baik masyarakat yang memiliki keuangan yang berkecukupan maupun yang miskin, baik di kalangan ASN, Polri dan TNI juga menggunakannya.

"Kalau penerapannya sudah dilaksanakan sekarang, pengawasannya bagaimana? Takutnya tidak ada sama sekali pengawasan, jadi pembiaran," keluhnya.

Udin menambahkan pemerintah daerah maupun pusat lebih memperhatikan pendistribusian hingga menjangkau ke kalangan masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Belum lagi jika ditarik gas (elpiji 3 KG)  dari kedai pengecer, bisa saja secara sistem pendistribusiannya akan menimbulkan kegaduhan, ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah," imbuhnya.

Sementara itu, pemilik pangkalan gas di jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Ardi Sirait (28) menilai, jika dibatasi pembeli, stok LPG di pangkalannya bisa tidak laku terjual.

"Kami setiap minggu menampung 400 buah LPG dari gudang (Pertamina) dan itu selalu habis. Jika dibatasi pendistribusian konsumen kami, orang pangkalan bagaimana bisa menghabiskannya, kan kami sudah dijatah oleh Pertamina. Kalau kita buat eceran juga jadinya pelanggaran sebagai mitranya," ketusnya saat dikonfirmasi.

Ardi menambahkan, kebijakan tersebut bisa menghilangkan pendapatan hariannya. Salah satu faktor yang menjadi kekhawatirannya adalah jam operasional pangkalan miliknya yang terbatas.

"Dengan rencana itu, pendapatan kami hilang setiap hari. Selain tak cepat laku, karena kami tidak bisa melayani  masyarakat di daerah sini  yang bisa membeli itu hingga larut malam. Ini memberatkan kami yang di pangkalan dan konsumen juga,” katanya.

Ardi meminta pemerintah daerah maupun pusat memberikan solusi, bukan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Setidaknya pemerintah memiliki solusi, sebab yang memutuskan kebijakan pasti juga sudah dibuat solusinya, kita (masyarakat) tunggu saja," katanya.

Menanggapi berbagai reaksi masyarakat, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Sari Dewi Rizkiyani Damanik menyatakan Pemko akan melakukan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor antara Pertamina dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Jika memang kebijakan tersebut sudah ada infonya secara resmi dari pusat, akan kita koordinasikan dengan Pertamina dan Diskoperindag dan terapkan," tuturnya.

Namun, ia belum merinci langkah-langkah konkret yang akan diambil Pemko Pematangsiantar untuk mempersiapkan transisi ini, terutama bagi pengecer elpiji 3 kg yang terdampak.

"Nanti akan kami koordinasikan lebih dahulu ya," pungkasnya. (put)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini