-->

Rico Waas Geram ASN Pemko Medan jadi Calo Honorer: Jika Terbukti Diserahkan ke APH

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat diwawancarai wartawan di balai kota pada Jumat (25/4/2025). Hasby/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tampak murka dan kecewa berat menyikapi keterlibatan aparatur sipil negaranya, Endang Agus Susanto, menjadi calo honorer bagi para pencari kerja.

Saat ditemui di balai kota, Jumat (25/4/2025), Rico mengaku telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang bertugas di Bagian Umum tersebut.

“Ini sangat memprihatinkan. Begitu mendengar beritanya, saya langsung minta Inspektorat turun tangan. Kita harus tahu secara jelas seperti apa runutan masalahnya,” tegas dia.

Wali kota yang dikenal vokal dalam membenahi birokrasi ini juga menegaskan, jika terbukti ada unsur penipuan dalam kasus ini, maka proses hukum akan menjadi jalan selanjutnya.

“Kalau terbukti, kita akan limpahkan ke Aparat Penegak Hukum. Ini bentuk penipuan, mencoreng nama baik Pemko Medan. Kita sedang berupaya merubah wajah birokrasi, dan oknum semacam ini akan kita tindak tegas,” katanya.

Tak hanya menyoroti dugaan calo, politisi NasDem juga mengingatkan seluruh jajaran—baik PNS maupun honorer—untuk tidak takut melapor jika mengalami praktik pungutan liar atau pemotongan gaji.

“Masuk sebagai honorer tidak perlu ada yang dipungut. Jangan ada yang takut dengan tekanan dari atasan. Semua harus bersih dan transparan,” ujarnya.

Sudah Diperiksa
Plt Inspektur Kota Medan, Habibi Adhawiyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Endang Agus Susanto untuk dimintai keterangan, meski hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban, proses klarifikasi tetap berjalan.

“Kami sudah panggil yang bersangkutan. Saat ini masih sebatas pemberitaan dan belum ada laporan resmi. Tapi kalau ditemukan indikasi penipuan, langsung kami limpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” katanya saat dikonfirmasi.

Habibi juga mengimbau masyarakat atau korban yang merasa dirugikan untuk tidak takut membuat laporan. Tanpa laporan dan bukti yang jelas, kasus seperti ini berpotensi menguap tanpa sanksi.

“Pintu pengaduan terbuka lebar. Kalau dirugikan, silakan lapor ke Inspektorat atau langsung ke pak wali dengan bukti yang ada. Ini penting untuk penegakan disiplin,” pungkasnya.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, sebelumnya membenarkan bahwa Endang Agus Susanto adalah ASN aktif yang berdinas di Bagian Umum Setdako Medan.

“Ya, benar. Beliau PNS di Bagian Umum,” ujarnya singkat, Kamis (24/4). (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini