-->

Akhirnya Lahan Parkir Ilegal Milik Dara Kupi Dibongkar Pemko Medan

Sebarkan:

 

Penampakan eksekusi lahan parkir ilegal milik Dara Kupi oleh petugas gabungan Pemko Medan di Jalan Sei Batang Hari simpang Jalan Darussalam, Senin pagi (19/5/2025). Istimewa/hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan akhirnya bertindak tegas terhadap pengelola Dara Kupi, dengan membongkar trotoar yang disulap mereka menjadi lahan parkir untuk usahanya pada Senin pagi (19/5/2025). 

Tindakan tegas ini diambil setelah tiga kali surat peringatan yang dilayangkan tidak mendapat respons dari pihak pengelola.

Pantauan di lokasi Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), aparat Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura, serta disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Hari ini kami melakukan penindakan dengan membongkar aspal yang dibangun di atas trotoar oleh pihak Dara Kupi. Proses ini sudah melalui prosedur, dimulai dari surat peringatan hingga permohonan pembongkaran dari Dinas SDABMBK," ujar dia. 

Albena menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena pihak Dara Kupi dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 Tahun 2009 yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 9 Tahun 2009.

"Trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan untuk dijadikan lahan parkir. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kami tidak ragu untuk menindaknya," tambahnya.

Apresiasi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, mengapresiasi langkah cepat Pemko Medan dalam menangani pelanggaran tersebut. Ia berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya.

"Silakan berusaha dan berinvestasi di Kota Medan, tetapi ikuti aturan yang berlaku. Trotoar adalah hak publik. Jangan sampai dirampas untuk kepentingan pribadi atau bisnis," ujar politisi Partai NasDem ini. 

Pembongkaran ini menjadi peringatan keras bahwa Pemko Medan tak akan mentolerir pelanggaran terhadap fasilitas umum, terlebih jika telah diberi peringatan secara resmi. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini