-->

Beraksi di Sawah Hingga Gang Karet, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sebarkan:

 

Tersangka pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (21/5/2025). Istimewa/hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial DYD alias K (30) dan ZR (56) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Medan dan Deli Serdang.

DYD merupakan warga Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Sementara ZR tinggal di Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat bersih sekitar 6,36 gram, satu bungkus kecil ganja kering seberat satu gram, uang tunai Rp75 ribu, pipet, plastik klip kosong, dan ember kecil bekas tong cat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DYD di Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet. Saat itu, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip plastik berisi sabu di tangan kanan tersangka.

Dalam interogasi awal, DYD mengaku sabu tersebut hendak dijual seharga Rp1 juta kepada pemesan. Ia juga menyebut mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial J yang biasa ditemuinya di simpang KFC, Jalan Veteran. DYD mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara tiga tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 2022.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mendatangi ZR di kawasan perladangan sawah di Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi. Saat ditanya, ZR menjawab bahwa barang sedang kosong. Namun, saat petugas lain datang untuk menangkapnya, ia mencoba kabur dan sempat membuang sebuah ember kecil ke sawah. Setelah digeledah, ditemukan empat klip kecil berisi sabu dan satu klip plastik putih berisi narkotika lainnya.

Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

“Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar AKBP Tommy Aruan. (gir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini