![]() |
| Alamsyah, SH MH (kiri), kuasa hukum pelapor, mengadukan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi ke Propam Mabes Polri, Senin (26/5/2025). Istimewa |
Dalam keterangannya, Alamsyah, SH MH, selaku kuasa hukum pelapor, menuding AKBP Afdhal Junaidi bersikap tidak profesional dan diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani laporan pidana yang diajukan kliennya.
Menurut Alamsyah, laporan awal bermula pada 29 Maret 2023 ketika kliennya melaporkan dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Maya. Maya dituduh membobol kunci rumah milik pelapor dan menyebabkan kerugian yang cukup besar.
Pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Asahan telah menetapkan Maya sebagai tersangka dan memeriksanya dalam beberapa kesempatan. Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, tak ada langkah penangkapan maupun penahanan yang diambil terhadap Maya.
"Padahal secara hukum, mengingat ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan, tindakan penahanan seharusnya bisa dilakukan. Namun sampai hari ini, itu tidak terjadi," ujar Alamsyah kepada wartawan lewat sambungan telepon, Senin (26/5).
Ia juga menduga adanya intervensi dari pihak ketiga yang berpengaruh terhadap mandeknya proses hukum. Maya diketahui merupakan istri dari Kombes Pol Yusfi Munif Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Dirintelkam Polda Maluku Utara.
"Ini menjadi kekhawatiran serius kami. Ketika penegakan hukum bisa dipengaruhi oleh jabatan atau relasi, maka keadilan akan sulit ditegakkan," imbuhnya.
Selain mempertanyakan keberanian Kapolres dalam menegakkan hukum, tim hukum juga menilai tidak adanya kejelasan penanganan kasus ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip supremasi hukum.
"Dengan segala hormat, kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional, demi menjaga integritas institusi Polri," pungkas Alamsyah. (rel/has)
