![]() |
| Suasana rapat lanjutan terkait regulasi ojol di Sumatera Utara yang dipimpin Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan (tengah) pada Selasa (27/5/2025). Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah menyusun regulasi penting untuk menata ekosistem ojek online (ojol) di wilayahnya. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberi kepastian dan perlindungan bagi mitra pengemudi serta konsumen layanan transportasi berbasis aplikasi.
Langkah ini dibahas dalam rapat lanjutan secara hybrid pada Selasa, 27 Mei 2025, dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 23 Mei yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kemenhub, Kominfo hingga aparat kepolisian.
Kali ini, forum diskusi semakin luas. Hadir perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Kominfo Sumut, Balai Transportasi Darat Kemenhub, serta lembaga konsumen seperti LAPK. Tak ketinggalan, para aplikator — Grab, Gojek, Maxim, InDrive, hingga Shopee—ikut duduk satu meja.
Perwakilan KPPU, Sofyan, menegaskan pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi harus berada dalam koridor hukum yang adil. Mengacu pada UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008, ia mengingatkan agar pelaku usaha besar tidak menguasai usaha kecil secara sewenang-wenang.
“Pola bagi hasil tidak cukup hanya diatur melalui Keputusan Gubernur. Harus ada perjanjian kerja sama yang tegas dan transparan. Jika ada pelanggaran, kami akan turun tangan untuk mengawasi,” ujarnya.
Bertanggung Jawab
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menyoroti lemahnya perlindungan bagi konsumen dalam layanan digital. Tak jarang, ketika terjadi masalah, tanggung jawab dilempar ke mitra driver tanpa penyelesaian yang jelas.
“Potongan 15–20 persen dari pendapatan mitra oleh aplikator mestinya mencakup tanggung jawab atas keluhan konsumen. Jangan sampai konsumen kebingungan ke mana harus mengadu,” ujar perwakilan LAPK.
Mereka juga menuntut adanya tanggung jawab aplikator saat terjadi pengiriman yang gagal atau tidak sesuai. Beberapa aplikator seperti Grab dan Gojek, mengklaim telah memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta, serta keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun, menurut Dinas Ketenagakerjaan Sumut, masih banyak praktik yang merugikan mitra, seperti pemutusan kemitraan sepihak akibat rating rendah tanpa prosedur yang transparan, serta belum adanya kejelasan soal THR dan bonus.
BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa seluruh mitra ojol wajib terdaftar sebagai peserta.
“Perlindungan terbaik tetap melalui BPJS, sesuai amanah undang-undang,” ujar pihak Kanwil BPJS Sumut.
Dinas Kominfo Sumut turut menyoroti pentingnya semua aplikator mendaftarkan sistem elektronik mereka ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini untuk menjamin legalitas dan memudahkan pengawasan digital oleh pemerintah.
Aplikator juga diwajibkan menyediakan akses digital dashboard bagi pemerintah, agar aktivitas layanan dapat dimonitor secara real-time dan transparan. Kominfo pun menekankan pentingnya sosialisasi setiap program atau promo kepada pengguna dan driver sebelum diterapkan.
Sebagai tindak lanjut, Draft Surat Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Sepeda Motor Berbasis Aplikasi akan dibahas bersama komunitas mitra driver pada awal Juni 2025. Regulasi ini akan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam layanan ojol.
Pemprov Sumut juga akan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan pendekatan Restorative Justice (PRESTISE), sebagai bagian dari program prioritas Gubernur Sumut dalam menjamin keadilan sosial.
Dengan kehadiran regulasi ini, Sumut berharap dapat menciptakan ekosistem ojek online yang aman, adil, transparan, serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pengemudi dan konsumen. (has)
