MEDAN, HASTARA.ID — Dunia politik Kota Medan tengah diguncang skandal dugaan pemerasan yang melibatkan tiga anggota DPRD Medan. Salah satu dari mereka adalah Ketua Komisi III, Salomo Pardede dari Partai Gerindra, yang kini telah resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh pengusaha biliar, Suyarno.
Laporan pemerasan ini teregister dalam dua laporan polisi: LP/B/582/IV/2025 dan LP/B/584/IV/2025, yang masing-masing dilayangkan oleh Andryan dan Suyarno pada 22 April 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Fauzy Nasution, Suyarno, pemilik Drawshoot Biliar, menceritakan bagaimana dirinya didatangi oleh tiga anggota dewan: Salomo Pardede (Gerindra), Godfried Effendi Lubis (PSI), dan David Roni Sinaga (PDIP), dalam sebuah pertemuan yang disebut sebagai 'kunjungan kerja'.
“Mereka datang bertiga, bawa dua staf. Katanya kunjungan kerja, tapi langsung tanya soal izin bangunan. Mereka ancam akan segel tempat saya kalau tidak ada izin,” ungkap Suyarno kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Suyarno menjelaskan, saat itu para anggota dewan mempertanyakan izin penggunaan gedung yang semula gudang menjadi tempat usaha biliar. Dari sinilah dugaan pemerasan bermula.
“Mereka bilang bisa bantu urus agar tidak disegel, asal ada ‘tanda terimakasih’. Akhirnya staf mereka dan saya bertemu di Hotel Pardede. Di situ disepakati setoran Rp50 juta,” ungkapnya.
Uang itu kemudian diserahkan langsung oleh Suyarno kepada staf Salomo Pardede, pada 11 Februari 2025, di dalam mobil CRV putih di Jalan Pasundan Ujung, Simpang Gatot Subroto, Medan.
Namun cerita tak berhenti di sana. Pada akhir Maret, Suyarno kembali dihubungi dengan dalih soal pajak. Meski tidak sempat bertemu karena kesibukannya, Suyarno mengaku sempat diteror secara halus untuk kembali membayar ‘setoran bulanan’ sebesar Rp 10 juta, yang akhirnya ia tolak.
“Kami gak sanggup bayar terus-terusan, kasihan karyawan kami ada 30-an orang. Daripada terus diperas, ya sudah kami pasrah jika harus ditutup,” ujarnya pasrah.
Suyarno juga memastikan dirinya mengenali para anggota dewan tersebut.
“Saya hafal wajah mereka. Saya pastikan, dari foto dan video, itu memang Godfried dan David Roni,” ucapnya sambil menunjuk akun Instagram David Roni Sinaga. Godfried Lubis dan David Sinaga merupakan wakil rakyat yang duduk di Komisi III.
Kuasa hukum pelapor, Fauzy Nasution dan Rahmad Yusuf Simamora, menegaskan laporan ini merupakan kasus serius yang tak hanya menyangkut pidana umum, juga ranah tindak pidana korupsi.
“Ini bisa masuk Pasal 628 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 12 E UU Tipikor, karena dilakukan oleh penyelenggara negara. Mereka gunakan atribut DPRD untuk kepentingan pribadi. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” tegas Fauzy.
Ia juga meminta Kapolda Sumut untuk menangani kasus ini dengan transparan dan tidak tebang pilih.
“Seperti yang selalu disampaikan Pak Prabowo, koruptor harus diberantas habis. Kami minta penegakan hukum dijalankan tanpa kompromi,” pungkasnya. (has)
