-->

Polres Taput Bakar Barang Bukti Ganja, Komitmen Perangi Narkoba

Sebarkan:

 

Pemusnahan narkoba jenis ganja oleh Polres Taput di Mapolres Taput pada Kamis (15/5). A. Sihombing/hastara.id

TAPUT, HASTARA.ID — Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 204,9 gram. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Taput, Kamis (15/5/2024), dan dilakukan dengan cara dibakar secara terbuka.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri sejumlah pejabat penegak hukum, antara lain Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, jaksa penuntut umum Kejari Taput Gindo Tua Purba, SH, Kasiwas Iptu Sutomo MS, serta personel dari Propam dan Dokkes Polres Taput.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Polres dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

"Seluruh ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari penangkapan tiga kasus berbeda. Kasus pertama dari tersangka Elkandi Judika Simanjuntak yang ditangkap pada 20 Mei 2025, kedua dari Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga pada 18 Mei 2025, serta ketiga dari Matudut Napitupulu pada 6 Mei 2025," ujar Walpon.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan guna mencegah penyalahgunaan barang bukti. 

"Pembakaran ini adalah bentuk transparansi dan upaya serius kami untuk memastikan narkotika yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali ke tangan yang salah," tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pesan tegas kepada pelaku dan masyarakat bahwa Polres Taput tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (as)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini