![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memusnahkan langsung barang bukti narkoba di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (6/5/2025). Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Polrestabes Medan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kamis (8/5/2025), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin langsung pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (inex) di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said.
Barang bukti yang dimusnahkan tak main-main jumlahnya: 12 kilogram sabu dan 19.030 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik—yakni 113 gram sabu dan 165 butir ekstasi. Sisanya, sebanyak 11.887 gram sabu dan 18.865 butir ekstasi dimusnahkan secara total.
“Tidak ada satu pun yang disisakan untuk keperluan pengungkapan kasus lain. Semua barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Kombes Gidion didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Kompol Thommy Aruan.
Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan. Mereka adalah MN (32), warga Pidie Jaya, dan TC (37), warga Komplek Citra Graha, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq yang turut hadir dalam acara itu menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian tak akan mundur dalam perang melawan narkoba.
“Ini menegaskan komitmen kami untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Taufiq.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MN pada 11 Maret 2025 di Komplek Green Asoka Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang. Kemudian, TC ditangkap pada 21 Maret di Desa Deli Tua Barat, Kabupaten Deli Serdang.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan, sabu dan ekstasi yang disita merupakan jenis dengan kualitas terbaik, bahkan ekstasi yang ditemukan disebut sebagai varian baru. Untuk memastikan kehancuran total barang haram tersebut, sabu dimusnahkan menggunakan mobil incinerator, sementara ekstasi dilarutkan ke dalam air mendidih.
Menutup kegiatan, Kombes Gidion menegaskan perintahnya kepada seluruh jajarannya untuk terus memburu para bandar narkoba di Medan dan sekitarnya.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti sampai para pelakunya benar-benar dihentikan,” tegasnya. (has)
