Dugaan Korupsi Proyek Jalan, 'Bestie' Bobby Nasution Kini Resmi Berompi Oranye

Sebarkan:

 

Kolase foto saat Bobby Nasution melantik Topan Ginting menjadi Pj Sekda Kota Medan dan kini memakai rompi oranye KPK karena terlibat pusara korupsi jalan di Sumut. Istimewa 
JAKARTA, HASTARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting alias TOP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Sabtu (28/6/2025), disampaikan langsung Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi lembaga antirasuah itu.

Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:

•Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD PUPR Gunung Tua yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

•Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara

•M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group

•M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Kelima orang tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Kamis malam (26/6/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur. Kelima tersangka dengan memakai rompi oranye turut dihadirkan dalam dalam konferensi pers tersebut. 

Dua proyek jalan yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah:

•Proyek pembangunan Jalan Sipiongot—batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar.

•Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru—Sipiongot dengan nilai Rp61,8 miliar.

KPK menyatakan penyidikan masih akan diperluas untuk menelusuri proyek-proyek lainnya yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut.

Atas perbuatannya, Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama. 

'Bestie' Bobby

Topan Ginting merupakan alumni STPDN tahun 2007. Ia lahir pada 7 April 1983 dan mengawali karier sebagai ASN di Pemerintah Kota Medan. Kariernya dimulai dari posisi Kasubbag Protokol Bagian Umum Setdako Medan, lalu menjabat Kabid Sandi di Diskominfo Medan, dan Camat Medan Tuntungan pada 2019.

Namanya mencuat setelah dipercaya menjadi Kadis PU Medan usai Bobby Nasution dilantik sebagai Wali Kota Medan pada awal 2021. Ia kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dan sempat menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Medan pada 13 Mei 2024 hingga 20 Februari 2025. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Topan Ginting juga bagian dari tim pemenangan belakang layar Bobby-Aulia saat Pilkada Medan dan Bobby-Surya saat Pilgub Sumut 2024 lalu. 

Beragam istilah pun menggambarkan keakraban Topan Ginting dan Bobby Nasution di lingkungan Pemko Medan antara lain seperti 'anak emas', 'anak kesayangan', 'ketua kelas' hingga 'bestie' atau sahabat karib terhadap keduanya. (has)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini