![]() |
Tangkapan layar video saat Camat Medan Barat, Hendra Syahputra diperiksa Tim Inspektorat Pemko Medan sekaitan dugaan pungli beberapa waktu yang lalu. Istimewa |
MEDAN, HASTARA.ID — Jabatan Hendra Syahputra sebagai Camat Medan Barat dipertaruhkan menyusul pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim Inspektorat pada Senin (2/6/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang ditarik dari para mandor kebersihan di sejumlah kelurahan di Kecamatan Medan Barat untuk tagihan Januari 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibi Adhawiyah, membenarkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.
“Inspektorat diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Kami sudah mengirimkan pemanggilan resmi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Minggu (1/6).
Pihaknya tak menutup kemungkinan akan pencopotan Hendra Syahputra dari jabatan usai pemeriksaan rampung dilakukan. Apalagi jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran.
“Senin nanti saya kabari lagi, apakah beliau dinonaktifkan sementara selama pemeriksaan berlangsung,” ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, Hendra Syahputra belum berkenan memberikan keterangan resmi, meski pesan konfirmasi wartawan telah terbaca olehnya.
Diberitakan sebelumnya, mandor kebersihan di Kecamatan Medan Barat akhirnya dikembalikan pada posisi semula, usai kasus ini viral di media sosial dimana sebelumnya dipecat sepihak oleh Camat Hendra Syahputra.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat tugas nomor: 800.1.11.1/11.01 yang memerintahkan Abdu Hasbi (mandor kebersihan Kelurahan Kesawan) tertanggal 30 Mei 2025. Surat yang dilihat wartawan pada Jumat malam itu, ditandangani langsung Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.
Abdu Hasbi merupakan salah satu dari lima mandor kebersihan di Kecamatan Medan Barat yang sebelumnya dicopot sepihak oleh Hendra Syahputra, usai menagih WRS kepadanya untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Keempat lainnya yaitu Rio Sutanja Nasution (Kelurahan Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas). Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, Andrew Fransiska Ayu, saat dikonfirmasi awalnya mengaku bahwa kasus ini masih berproses di Inspektorat.
"Saya menyampaikan semua masih proses Inspektorat, pak. Demikian terimakasih," ujarnya lewat WhatsApp.
Ketika disampaikan bukti surat tugas atas nama Abdu Hasbi yang berarti telah dikembalikan posisinya sebagai mandor kebersihan di Kelurahan Kesawan, wanita yang akrab disapa Siska Ayu ini memilih menjawab diplomatis.
"Boleh di-konfirm saja ke camatnya, pak. Terimakasih," bilang dia. (has)