![]() |
Ketua Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA), Jasdy. Istimewa/Hastara.id |
BANDA ACEH, HASTARA.ID — Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA) menyoroti dugaan intervensi politik terhadap Bank Aceh. Sorotan ini muncul setelah pemberhentian Komisaris Utama Bank Aceh yang dinilai dilakukan secara non-prosedural oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.
Menurut FPMPA, pemberhentian tersebut menyalahi aturan karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
"Ini bukan hanya kesalahan prosedur biasa, tapi bentuk intervensi politik yang melecehkan hukum," ujar Ketua FPMPA, Jasdy melalui pernyataan tertulis, Selasa (10/6).
FPMPA menyebutkan pemberhentian ini bukan kasus pertama yang mencoreng nama baik Bank Aceh. Sejak hampir dua tahun terakhir, Bank Aceh kerap dilanda krisis manajemen, mulai dari tidak adanya Direktur Utama definitif hingga pergantian pengurus secara mendadak.
"Pergantian manajemen dalam waktu 48 jam dan pemberhentian komisaris utama yang mendadak menunjukkan lemahnya tata kelola," tambah Jasdy.
Situasi kian memanas dengan munculnya kembali nama Fadhil Ilyas sebagai calon direktur utama. FPMPA menilai Fadhil Ilyas sudah dua kali gagal lolos uji kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih jauh, Fadhil disebut sempat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama Bank Aceh secara ilegal antara 5 November 2024 hingga 17 Februari 2025, tanpa persetujuan OJK, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2023 tentang Tata Kelola Bank.
“Itu bukan hanya penyimpangan etika, tapi pelanggaran hukum terbuka. Tidak ada dasar legal, tidak ada izin OJK, tapi berani menjalankan fungsi Direktur Utama. Ini jelas tindakan ilegal,” tegas Jasdy.
Sesuai Pasal 34 POJK 17 Tahun 2023, tindakan semacam ini berpotensi membuat Bank Aceh wajib membayar denda hingga Rp50 miliar. Jika denda ini dikenakan, Jasdy mengingatkan bahwa rakyat Aceh yang akan menanggung kerugiannya.
“Akibat kesewenang-wenangan segelintir elit, rakyat Aceh harus menanggung kerugian puluhan miliar rupiah? Ini tidak masuk akal!” ujarnya.
Tidak Tegas
FPMPA juga menyoroti kinerja OJK yang dinilai tidak tegas menindak pelanggaran. Direktur Kepatuhan Bank Aceh juga dinilai gagal menjalankan tugas pengawasan dan mencegah praktik fraud, baik internal maupun eksternal.
“Apa gunanya direktur kepatuhan kalau tidak bisa menjaga tata kelola? Apa gunanya OJK kalau hanya jadi penonton?” tanya Jasdy.
Untuk itu, FPMPA mendesak agar:
1. Surat pemberhentian Komisaris Utama dicabut karena tidak sah.
2. Fadhil Ilyas dicopot dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
3. Direktur Kepatuhan Bank Aceh diberhentikan karena gagal menjaga tata kelola bank.
4. OJK segera melakukan audit total dan bertanggung jawab atas pembiaran pelanggaran di Bank Aceh.
FPMPA menegaskan siap menggerakkan aksi massa apabila tuntutan ini diabaikan.
“Bank Aceh adalah milik rakyat, bukan milik elite busuk,” ujar Jasdy.
FPMPA menutup pernyataannya dengan seruan untuk menyelamatkan Bank Aceh dari kehancuran akibat campur tangan politik yang dinilai merugikan rakyat.
“Hidup rakyat! Selamatkan Bank Aceh! Lawan oligarki politik!” pungkas Jasdy. (has/rel)