![]() |
Penampakan lahan bekas Pasar Aksara di Jalan Prof HM Yamin, Medan, kini disulap menjadi kafe mewah oleh PUD Pasar Medan. Hasby/ Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Polemik alih fungsi lahan eks Pasar Aksara di Jalan Prof HM Yamin, Medan, menjadi kafe mewah akhirnya terungkap. Lahan seluas 4.000 meter persegi itu disewakan kepada pihak ketiga saat Wali Kota Medan dijabat Bobby Nasution, melalui keputusan Direktur Utama PUD Pasar saat itu, Suwarno.
Suwarno, yang kini sudah tidak menjabat dan basicnya pedagang kelapa di basement Pasar Petisah, akhirnya buka suara. Ia mengakui bahwa penyewa lahan tersebut adalah seorang pengusaha asal Langkat, Tengku Ma’moon Al Rasjid.
Menurut Suwarno, pendiri Relawan Bobby Nasution (Rebon) ini, penyewaan lahan dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara PUD Pasar Medan dan Tengku Ma’moon, yang berlangsung selama lima tahun. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp105 juta/tahun dan langsung disetorkan ke bagian keuangan PUD Pasar Medan.
“Kontrak kerjasama itu diketahui seluruh direksi PUD Pasar dan dihadiri langsung oleh pihak penyewa,” ujar Suwarno, Kamis (12/6/2025). Ia juga menyebut bahwa setelah kontrak ditandatangani, pengurusan perizinan dan pembangunan kafe menjadi tanggung jawab penyewa. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Suwarno enggan menjelaskan lebih detail dan meminta agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PUD Pasar saat ini.
Benarkan
Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, membenarkan bahwa lahan eks Pasar Aksara saat ini dikelola pihak ketiga dengan sistem sewa. Ia menegaskan, kontrak tersebut ditandatangani pada masa kepemimpinan Suwarno sebagai Dirut pada tahun 2024.
“Nilai sewanya memang Rp105 juta per tahun dan sudah dilaporkan kepada Ketua Dewan Pengawas,” kata Imam di kantor DPRD Medan.
Meski tidak menyebutkan secara pasti nama Ketua Dewan Pengawas yang dimaksud, Imam menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan saat jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dijabat Wiriya Al Rahman atau saat Pj Sekda dijabat Topan OP Ginting.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021, PUD Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk dalam bentuk sewa aset, sepanjang sesuai dengan mekanisme internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atas pembangunan kafe di lahan tersebut telah dikeluarkan melalui SK PBG Nomor 127144-04062025-015 atas nama Tengku Ma’moon Al Rasjid. Luas bangunan mencapai 4.000 m² dengan retribusi sebesar Rp60 juta. Status lahan tercatat milik PUD Pasar Medan dan penggunaan atas nama hak pakai.
Tidak Dikomunikasikan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu, membenarkan bahwa lahan eks Pasar Aksara telah disewakan oleh PUD Pasar kepada pihak swasta.
"Nilai sewanya sekitar Rp100 jutaan per tahun, untuk lima tahun. Tapi datanya saya belum lihat secara lengkap,” ujarnya menjawab wartawan usai meninjau jalan di Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (12/6/2025).
Rico mengakui PUD Pasar memang memiliki wewenang untuk menyewakan lahan. Namun, ia menyesalkan minimnya komunikasi dari direksi PUD Pasar.
“Secara aturan memang diperbolehkan, tapi seharusnya ada komunikasi dulu. Harapan saya, sebelum melakukan hal seperti itu, sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu,” tegasnya. (has)