-->

Restorative Justice Buka Ruang Damai, Kejatisu Mediasi Kasus di Asahan

Sebarkan:

 

Kejatisu mengajukan satu perkara pidana untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif kepada JAM Pidum Kejagung RI. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukan satu perkara pidana untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.

Pengajuan dilakukan Wakil Kepala Kejati Sumut Rudy Irmawan, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang dan para kepala seksi di lingkungan Aspidum. Perkara diterima Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh bersama para kasubdit.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, Senin (23/6/2025), perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan tersangka Irfan Mulia. Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap Marsona Mulyadi dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Peristiwa terjadi pada September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Sidomukti, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Saat itu, seorang anak bernama Ahmad Al Hafsi Sitorus sedang bermain kelereng di depan rumah warga.

Tiba-tiba, Raihan, anak dari Irfan Mulia, melempar pasir ke arah Ahmad. Tindakan tersebut membuat Ahmad memarahi Raihan dan menyuruhnya pulang. Raihan kemudian menangis dan pulang ke rumah.

Mengetahui anaknya menangis, Irfan Mulia mendatangi Ahmad dan memarahinya. Keributan pun terjadi, disaksikan tetangga sekitar termasuk Supangat, yang sempat mencoba melerai namun dilarang oleh tersangka.

Tak lama, ibu kandung Ahmad, Marsona Mulyadi, turut datang dan bertanya alasan tersangka memarahi anaknya. Adu mulut pun terjadi, hingga akhirnya Irfan Mulia mendorong bahu Marsona, menyebabkan korban hampir jatuh. Tak berhenti di situ, tersangka kembali meninju pipi kiri Marsona, mengakibatkan rasa sakit di bagian rahang.

Perdamaian 

Perkara ini kemudian bergulir ke Kejari Asahan. Dalam proses mediasi yang difasilitasi jaksa, tersangka dan korban akhirnya sepakat berdamai di Rumah Restorative Justice, Kelurahan Siumbutumbut.

“Luka korban telah sembuh dan ia bisa beraktivitas seperti biasa. Korban juga menerima permintaan maaf dari tersangka,” ujar Adre.

Adre menambahkan, penyelesaian perkara ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020. Pertimbangannya antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta nilai kerugian yang ditimbulkan di bawah Rp2,5 juta.

“Yang paling utama adalah korban bersedia memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya di hadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik, dan jaksa fasilitator,” katanya. 

Adre menyebut, penyelesaian secara damai ini menjadi langkah positif untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat. (has/rel)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini