![]() |
Kolase foto Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan (kiri) dan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Istimewa/Hastara.id |
Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan, mengklaim hal tersebut kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Hanjaya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan memastikan bahwa senjata tersebut terdaftar secara legal.
“Izin kepemilikannya dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri dan berada dalam pengawasan Intelkam Polda Sumut. Pada intinya, senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut adalah legal,” tegasnya.
Ia menambahkan, Topan Ginting merupakan Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026. Penemuan senjata api itu disebut sesuai prosedur karena memang diperuntukkan sebagai alat bela diri, bukan untuk latihan menembak saat diamankan.
“Senjata itu tidak sedang digunakan untuk latihan ketika diamankan. Namun soal apakah ada pelanggaran atau tidak, itu kewenangan Ketua Umum Perbakin,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Hanjaya, belum ada surat keputusan dari Ketua Umum Perbakin terkait status Topan Ginting.
“Statusnya masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan. Jika nantinya terbukti tersangkut masalah hukum dan tindak pidana, maka sesuai ketentuan organisasi, beliau akan diberhentikan,” tambah Hanjaya.
Ia juga menegaskan bahwa penemuan senjata api tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perbakin adalah organisasi olahraga. Jadi tidak ada kaitan antara senjata itu dengan kasus yang sedang ditangani KPK,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK sejauh ini masih menelusuri soal legalitas kepemilikan senpi tersebut pascapenggeledahan di kediaman rumah mewah Topan Ginting. KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan pistol tersebut terdaftar secara legal.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Topan Ginting di kompleks elit Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Medan, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan berlangsung selama enam jam dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga koper, dua kardus, dan satu tas. Selain pistol Baretta dan peluru, petugas juga menyita senapan angin beserta dua pak amunisi jenis air gun.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut. Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah dua lokasi lain: kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas di Jalan Busi No.37, Medan.
Topan Ginting merupakan pejabat kesayangan atau teman karib alias 'bestie' dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Semasa Bobby menjabat Wali Kota Medan, karier ASN Topan Ginting terbilang moncer. Sejumlah jabatan strategis pun diamanahkan padanya seperti: Kadis SDABMBK, Plt Kadis Pendidikan, Penjabat Sekda Medan hingga diboyong ke Pemprov Sumut sebagai Kadis PUPR. Karier ASN Topan Ginting harus berakhir efek OTT KPK terkait kasus suap proyek jalan di Sumut. (has)