Mantan Kadis Perkimcikataru Medan Alexander Sinulingga Diduga Peras Pengusaha, KPK Siap Tindaklanjuti

Sebarkan:

 

Demonstran mengatasnamakan FAM berorasi di depan gedung KPK, turut menyeret nama mantan Kadis Perkimcikataru Medan, Alexander Sinulingga pada Kamis (26/6/2025). Istimewa/Hastara.id



JAKARTA, HASTARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan dan mantan Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga terkait pencabutan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

Demikian disuarakan Forum Anak Medan (FAM) saat berorasi di depan gedung KPK Kamis (26/6/2025). Menurut Koordinator Aksi FAM, Daniel Sinaga, aksi ini sebagai bentuk protes atas kekecewaan lambatnya proses pencabutan RDTR. Menurut mereka, keterlambatan tersebut bukan sekadar alasan teknis, melainkan kuat dugaan adanya kepentingan terselubung dan praktik transaksional antara pejabat legislatif serta pengusaha.

“Kami menduga paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena ‘setoran’ dari para pengusaha belum terkumpul. Bahkan, Dinas Perkimcitaru disebut-sebut sebagai koordinator pengumpulan dana tersebut,” ungkapnya. 

Diduga Terlibat 

Dalam tuntutannya, FAM secara tegas menyebut Alexander Sinulingga—yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut—sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap investor demi mempercepat pencabutan RDTR.

Mereka menuding, pencabutan RDTR telah dijadikan alat tawar-menawar politik dan ekonomi oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi.

Karenanya FAM menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada KPK, antara lain:

•Dugaan pemerasan oleh oknum DPRD Medan dan pejabat Pemko Medan terhadap pengusaha demi mempercepat pencabutan RDTR.

•Penundaan paripurna DPRD diduga karena belum meratanya distribusi dana “setoran”.

•Ketidakhadiran lebih dari setengah anggota DPRD Medan dalam paripurna 2 Juni 2025, dinilai sebagai bentuk protes atas pembagian yang tak merata.

•Mandeknya pencabutan Perda RDTR menyebabkan iklim investasi di Kota Medan menjadi tidak kompetitif dibanding kota lain seperti Bandung dan Tangerang Selatan.

•DPRD Medan dinilai sengaja memperlambat pengesahan RDTR yang sebenarnya sudah difinalisasi sejak Mei 2025.

Diterima KPK

Laporan resmi atas tuntutan FAM diterima langsung oleh Mukti, Tenaga Ahli Humas KPK RI untuk segera didalami dan ditindaklanjuti. 

Dalam pernyataannya, FAM berharap lembaga antirasuah itu segera mengambil langkah hukum.

"Kami ingin KPK segera memeriksa Alexander Sinulingga dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Medan. Proses ini harus transparan karena menyangkut masa depan Kota Medan,” tegas Daniel.

Diketahui, paripurna pencabutan Perda RDTR yang dijadwalkan pada 2 Juni 2025 gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum. Lebih dari separuh anggota DPRD absen tanpa alasan yang jelas.

FAM menilai kegagalan tersebut sebagai kejanggalan yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik ‘tarik menarik’ kepentingan yang berpotensi merugikan publik. Mereka mendesak agar penyesuaian RDTR tidak dijadikan alat permainan politik, karena menyangkut masa depan tata ruang dan investasi Kota Medan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini