![]() |
Bobby Nasution dan 'bestienya', Topan Ginting dalam foto versi artificial intelligence atau AI. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dinilai belum sepenuhnya serius menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus korupsi tambang di Maluku Utara, termasuk perihal yang disebut dalam sidang sebagai “Blok Medan”. Istilah ini menyeruak dalam perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Alm. Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Dalam persidangan AGK yang digelar Agustus 2024, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, menyebut adanya pertemuan antara AGK dan pihak-pihak dari luar daerah, termasuk diduga melibatkan keluarga Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sekaligus menantu mantan Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa setiap fakta persidangan akan dievaluasi pimpinan lembaga antirasuah.
“Tentunya hal itu akan dibahas dan dilihat seberapa jauh keterlibatan orang-orang yang disampaikan, disandingkan dengan apa alat bukti yang ada,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, juga menyebut bahwa laporan soal “Blok Medan” telah diterima oleh Bagian Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Laporan itu sedang dikaji di PLPM, masih di kedeputian INDA (Informasi dan Data),” ujarnya.
Kuasa Hukum AGK, Junaidi Umar, bahkan mengonfirmasi adanya pertemuan antara AGK dan keluarga BAN pada 2023. Dalam pertemuan itu, hadir pula istri AGK, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, dan Muhaimin Syarif alias Ucu—orang kepercayaan AGK yang kini telah menjadi tersangka.
Meski berbagai keterangan telah mengemuka, hingga kini KPK belum memanggil Bobby Nasution. Kritik pun datang dari warga Sumatera Utara yang juga fungsionaris PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan. Ia menilai KPK tidak menunjukkan keberanian yang sama dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan elite politik seperti Bobby Nasution, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain.
“Dari sejak AGK diadili hingga divonis bersalah dan akhirnya wafat pada Maret 2025, KPK sama sekali tidak pernah memanggil BAN, (Bobby Afif Nasution),” kata Sutrisno dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).
Ia menyoroti bahwa KPK pernah menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD RI, menteri, gubernur hingga hakim Mahkamah Agung, tetapi tidak menunjukkan sikap tegas dalam perkara yang diduga melibatkan BAN.
Selain itu, ia juga menyinggung perkara dugaan suap yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang disebut sebagai “orang kepercayaan” BAN. Menurutnya, tak ada ASN yang bertindak tanpa petunjuk dari atasan.
“Namun yang diperiksa justru ASN dari Pemkab Mandailing Natal dan Pemko Padangsidimpuan, terkait proyek yang diberikan kepada PT. Dalihan Natolu Group dan PT. Rona Na Mora,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan keberpihakan KPK dan menilai bahwa tindakan yang tidak imparsial justru menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. Harapan besarnya adalah jangan sampai kasus suap proyek jalan di Sumut tersebut, 'anyep' sebagaimana yang terjadi pada kasus Blok Medan.
“Jika KPK tidak berani memanggil dan memeriksa pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dan pemberi perintah, maka ini ancaman serius terhadap masa depan pemberantasan korupsi,” tegas Sutrisno, mantan anggota DPRD Sumut ini.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa KPK adalah harapan terakhir rakyat.
"Kalau sudah tidak berani menyentuh yang diduga sutradara utama, maka rakyat bisa mempertanyakan, apakah KPK masih layak dipertahankan?" demikian Sutrisno Pangaribuan. (rel/has)