-->

KPK Didesak Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Libatkan 'Bestienya', Presiden Prabowo Juga Harus Turun Tangan

Sebarkan:

 

Suasana aksi unjukrasa elemen masyarakat mengatasnamakan KAMAK di gedung KPK RI pada Senin (7/7/2025). Istimewa/Hastara.id


JAKARTA, HASTARA.ID — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumut yang baru-baru ini mencuat ke publik. 

Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang disebut-sebut 'bestienya' atau sebagai orang dekat Bobby Nasution. Topan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (7/7/2025), KAMAK—yang terdiri dari LSM Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum—menyatakan kekecewaan mereka atas terjadinya kasus korupsi di awal masa kepemimpinan Bobby sebagai Gubernur Sumut.

“Kami menyayangkan, di saat rakyat menaruh harapan besar terhadap pembangunan Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur baru, justru harus dihadapkan kembali pada persoalan korupsi,” ujar Koordinator Lapangan, Asep Haliar lewat pernyataan resminya. 

KAMAK menyampaikan beberapa tuntutan kepada lembaga antirasuah dalam aksinya hari itu. Istimewa/Hastara.id

KAMAK mengajukan sejumlah tuntutan dalam aksi mereka di kantor KPK RI pada hari ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Meminta KPK memeriksa dan menetapkan Bobby Nasution sebagai tersangka, karena diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar APBD Sumut TA. 2025 yang menyeret Topan Ginting.

2. Mendesak pengusutan dugaan korupsi saat Bobby menjabat Wali Kota Medan sejak 2021 hingga 2024, di antaranya:

•Proyek pembangunan gedung Kejari Medan senilai Rp2,4 miliar (APBD 2022) yang sudah runtuh meski baru dibangun.

•Proyek lampu jalan (dikenal sebagai Lampu Pocong) senilai Rp25,7 miliar APBD 2022.

•Dugaan korupsi pembangunan tiga gapura TA. 2022.

•Dugaan korupsi tanah timbun proyek Islamic Medan Center.

•Dugaan korupsi 13 paket pekerjaan drainase yang tidak sesuai spesifikasi di Dinas SDABMBK. 

3. Meminta Presiden RI Prabowo Subianto menegur dan mengingatkan Bobby Nasution serta jajaran terkait atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan Pemko Medan selama masa jabatannya sebagai wali kota.

4. Mendesak KPK memanggil kembali Akbar Himawan Bukhori, yang diduga terlibat dalam kasus suap bersama mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

"Upaya ini merupakan bagian dari kontrol publik dan komitmen pemberantasan korupsi yang seharusnya tetap menjadi prioritas utama di pemerintahan yang baru," ujar Koordinator Aksi KAMAK, Saipul Adam. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini