MEDAN, HASTARA.ID — Perusahaan Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara.
“Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa reklame di kawasan eks Pasar Aksara,” kata kuasa hukum penggugat Raja A. Mayakasa Harahap, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, di Medan, Rabu (23/7/2025).
Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan, dan turut menggugat Wali Kota Medan serta pengelola restoran Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya yang didaftarkan PT Tira menyatakan telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026.
Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah. Namun, pada April 2024, dua dari 5 tiang reklame milik penggugat dilaporkan hilang.
Menurut penggugat, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat. Atas arahan PUD Pasar, tiga tiang lainnya pun dicabut sembari menunggu proses relokasi ke lokasi lain yang dijanjikan.
“Faktanya, tergugat justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yaitu pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami sebelumnya,” kata Raja.
Perbuatan tergugat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, serta tumpang tindih izin yang merugikan kliennya secara materiil dan moril.
Atas dasar itu, PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PUD Pasar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp415.258.000.
“Selain itu, penggugat meminta tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” ujarnya. (antarasumut.com)