-->

PUD Pasar Medan Pasrah Omzetnya di Area Cagar Budaya Bakal 'Lewong'

Sebarkan:

 

Penampakan bekas Kantor PUD Pasar Medan berstatus cagar budaya di Jalan Sutomo No.P 75, Kota Medan dalam kondisi terlantar dan kini dialihfungsikan sebagai area parkir, Selasa (24/6/2025). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar mengaku pasrah omzetnya dari bangunan cagar budaya di Jalan Sutomo No. P75 yang selama ini dikomersilkan lewat kerjasama pihak ketiga, bakal lewong. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan siap menertibkan kawasan tersebut dan sebagai langkah awal akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. 

"Kalau benar itu cagar budaya, segera kami koordinasi dengan camat agar disurati. Akan dibersihkan lahan parkir dan pedagang jualan di area dalamnya itu," ujar Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adisyah Putra kepada wartawan, Rabu (23/7/2025). 

Upaya administratif akan dilakukan pihaknya ke direksi PUD Pasar selaku pengelola, serta pihak ketiga yang saat ini mengelola lahan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi cagar budaya berpotensi melanggar hukum pidana.

Merespon hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, seperti bersikap pasrah. Ia bahkan mengklaim pihak ketiga selaku pengelola parkir akan mendukung program penataan oleh Pemko Medan.

"Kami sudah pernah mengundang pihak ketiganya. Yang bersangkutan tidak ada masalah. Beliau mendukung program Pemko Medan dan PUD Pasar," katanya.

Kepala Bagian Hukum Setdako Medan, Junaidi Sanjaya, kembali mengingatkan direksi PUD Pasar untuk tidak sembarangan memanfaatkan kawasan berstatus cagar budaya menjadi area komersil. 

"Pada UU cagar budaya sudah diatur sangat tegas dan jelas, bahwa kawasan cagar budaya tidak boleh sesuka hati dimanfaatkan apalagi sampai merubah bentuk aslinya," ujarnya.

Karenanya besar sekali potensi pelanggaran pidana yang akan dihadapi jajaran direksi PUD Pasar, bilamana ada pihak atau elemen masyarakat yang menggugat soal alih fungsi kawasan cagar budaya tersebut. 

"Aset PUD sejatinya secara regulasi sudah terpisah dari pemko, artinya PUD punya rumah tangganya sendiri untuk mengelola dan mengatur aset yang mereka miliki. Namun untuk kasus alih fungsi cagar budaya ini, sekali lagi kami ingatkan sangat rawan potensi pelanggaran hukumnya," ujar Junaidi. 

Sebagaimana diketahui, bangunan cagar budaya didekat Tugu Apollo tersebut kini terbengkalai dan berubah fungsi menjadi area komersil. Kondisi bangunan yang dulunya sempat digunakan sebagai kantor PD Pasar Medan itu kini memprihatinkan, menyerupai rumah hantu—keropos, kotor, dan bau.

Ironisnya, bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Medan dengan nomor registrasi 77/CB/B/2021 itu kini disulap menjadi lahan parkir dan lokasi berdagang oleh pihak ketiga. Aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini