![]() |
| Suasana Hukum Yayasan APIPSU diabadikan usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut pada Jumat, 25 Juli 2025. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Humas Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (UTND), mewakili seluruh civitas akademika dan Yayasan APIPSU secara resmi melaporkan kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris yayasan tersebut ke Polda Sumatera Utara, Jumat, 25 Juli 2025.
Mereka melaporkan terduga pelaku Cs terkait insiden dugaan tindak pidana (1) pengancaman dan intimidasi yang mengganggu kondusifitas kegiatan di lingkungan Universitas Tjut Nyak Dhien Medan, sesuai dengan (Pasal 335 KUHP) atau (2) memasuki lahan /pekarangan orang lain tanpa ijin (Pasal 167 ayat (1) KUHP).
Departemen Hukum Yayasan APIPSU Denni Satria Pradifta, SH MH mengatakan, pada 24 Juli 2025, pihak terlapor bersama preman melakukan tindakan melawan hukum mengganggu dan menyerang dengan cara premanisme yang jelas mengganggu aset Yayasan APIPSU, atas pengakuan bahwa aset tersebut adalah warisan.
Para terlapor datang ke kampus Universitas Tjut Nyak Dhien (UNTD) dengan membawa massa "preman" kurang lebih 50 orang. Mereka masuk tanpa izin dan intimidatif terhadap civitas akademik.
"Sebenarnya Yayasan APIPSU sebagai lembaga mempunyai landasan badan hukum yang jelas, bukan warisan," ujar Denni didampingi penasihat Hukum, Qodirun, SH MH, Munawar Sadzali, SH MH dan Asril Arianto Siregar, SH MH melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (26/7/2025).
"Laporan kami telah diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, tertuang dalam STTLP/B/ 1186 / VII /2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 25 Juli 2025," ujarnya.
Oleh karena itu, Denni mengimbau kepada semua pihak termasuk rekan-rekan media untuk tidak menyebar informasi menyesatkan dan merugikan pihak yayasan serta universitas. Jika masih ada media yang menggiring opini menyesatkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum.
"Diimbau untuk merujuk pada fakta hukum yang telah ada, di mana perkara ini telah diputuskan secara inkrah bahwa Yayasan APIPSU beserta asetnya bukan merupakan objek waris. Saat ini Yayasan APIPSU sudah melaporkan semua tindakan ilegal ini kepada penegak hukum untuk diproses secara hukum sebagaimana mestinya," ujar Denni.
Menurut Penasihat Hukum Yayasan, Qodirun, SH MH menegaskan, klaim kepemilikan yang dilakukan terlapor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sebab, fakta kepemilikan Yayasan APIPSU beserta aset telah secara sah dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) diputuskan oleh pengadilan sebagai objek bukan hak waris.
Hal ini telah ditegaskan melalui sejumlah putusan pengadilan yaitu:
• Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn Tanggal 18 Februari 2004.
• Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN tanggal 25 Januari 2005.
• Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2005 tanggal 22 Maret 2006.
Putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa semua aset yang digugat tersebut adalah milik Yayasan APIPSU Medan, bukan aset pribadi yang dapat diwariskan.
Munawar Sadzali, SH MH menambahkan, selain klaim tanpa dasar, pihak terlapor melakukan tindakan intimidatif dengan gaya premanisme ingin melakukan tindakan penyegelan gedung rektorat secara paksa,
“Di negara hukum, tindakan penyegelan atau penguasaan aset secara paksa hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Munawar.
Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien, Dr Irwan Agusnu Putra juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiring oleh opini-opini yang menyesatkan. Sebab perkara ini telah ditempuh melalui jalur hukum yang secara tegas menyatakan bahwa Yayasan APIPSU beserta aset yang ada di dalamnya termasuk Universitas Tjut Nyak Dhien bukan merupakan objek waris.
"Kami bertanggungjawab dan menjamin stabilitas terhadap pendidikan mahasiswa/i yang melanjutkan studi di Universitas Tjut Nyak Dhien dikarenakan universitas beserta Yayasan APIPSU medan memiliki legalitas hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (rel/has)
