-->

Citra Effendi Capah, Pejabat 'Impor' Bawaan Wiriya Alrahman di Balik Kegaduhan Surat Edaran Wali Kota Medan

Sebarkan:

 

Asisten Ekbang sekaligus Plt Kadiskop UKM Perindag Kota Medan, Citra Effendi Capah diduga sebagai biang kerok kegaduhan SE Wali Kota Rico Waas terkait penataan perdagangan daging non-halal. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Terbitnya Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Wilayah Kota Medan pada 13 Februari 2026, diduga merupakan usulan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustian Perdagangan. Citra Effendi Capah adalah Pelaksana Tugas Kadiskop UKM Perindag saat ini.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media menyebutkan, usulan SE yang berujung kegaduhan bagi sekelompok masyarakat non muslim di Kota Medan tersebut, diduga tanpa melibatkan koordinasi para asisten lain di lingkungan Pemko Medan. Adapun Citra Capah juga merupakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang). Dia baru menduduki jabatan tersebut sekitar tujuh bulan ini, usai mutasi dari Pemkab Deli Serdang. 

SE kepala daerah lazimnya berproses dimulai dari perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa substansi surat tersebut. Bahwa unit kerja terkait menyusun naskah dinas/badan yang berisi latar belakang, maksud, tujuan, dan instruksi/penjelasan yang ingin disampaikan. Draf harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena SE berfungsi sebagai instrumen administratif, bukan pengatur norma hukum baru yang memiliki sanksi. 

Sebelum diajukan ke kepala daerah, draf harus melewati pemeriksaan berlapis seperti Bagian Hukum. Perangkat daerah ini harus melakukan telaah legalitas untuk memastikan redaksi dan substansi sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas terbaru (Permendagri Nomor 1 Tahun 2023). Pejabat terkait (kepala OPD, asisten hingga sekretaris daerah) memberikan paraf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi dan redaksi. Draf yang sudah diparaf lengkap diajukan melalui sekda untuk ditandatangani oleh kepala daerah.

"Citra Capah bermaksud membuat terobosan di Pemko Medan lewat SE itu, namun hasil yang didapat justru kegaduhan dan menampar wajah Wali Kota Rico Waas," ungkap sumber internal di Pemko Medan, Jumat (27/2/2026). 

Sumber menyebut bahwa Citra Capah merupakan pejabat 'impor' asal Pemkab Deli Serdang, dimana pada proses mutasinya diduga kuat difasilitasi Sekda Medan, Wiriya Alrahman. Citra dan Wiriya pernah menjadi tandem di masa transisi kepemimpinan di Deli Serdang, saat Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024 lalu. Saat itu, Wiriya merupakan penjabat (Pj) bupati dan Citra sebagai Pj sekdakab. 

"Mungkin dia mengira kondisi Kota Medan seperti di Deli Serdang, sehingga terobosan yang dia buat malah membuat kegaduhan di bulan suci Ramadan. Padahal, Kota Medan sudah lama sekali tidak ada masalah dengan perdagangan daging babi atau daging non-halal," ucap sumber lagi.

Penelusuran wartawan, Kota Medan sudah memiliki regulasi atau aturan main menyangkut hal tersebut. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021: Mengatur tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dimana hewan kaki empat tidak boleh dilepasliarkan di tempat umum dan limbahnya tidak boleh mencemari lingkungan. Kemudian Peraturan Wali Kota Medan No. 26 Tahun 2013: Tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat (seperti babi, sapi, dan kambing) di wilayah tertentu di Kota Medan, yang masih sering dirujuk dalam upaya penertiban kandang liar.

Kurangnya pengetahuan Citra Capah akan regulasi yang dimiliki Pemko Medan, ditambah keengganannya berkoordinasi dengan asisten lain atau pejabat lebih senior, menghasilkan gejolak yang luar biasa saat ini. Dengan dua jabatan yang diembannya sekarang, Citra Capah menurut sumber seolah ingin menunjukkan bahwa dirinya superior dan mampu menciptakan inovasi. 

"Karena informasinya juga bahwa setelah draf kajian SE selesai, langsung dibawanya ke rumah dinas wali kota untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan pak wali," ungkap sumber. "Hasilnya sama saja ini sudah menelanjangi bapak wali kota kita. Padahal pak wali sendiri merupakan sosok humanis dan toleran terhadap kekayaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang ada di Kota Medan," pungkasnya. 

Di sisi lain, banyak kalangan menilai bahwa integritas seorang Citra Capah patut dipertanyakan kembali dan apabila memang tidak layak dari segi pengetahuan dan penilaian efek kebijakan maka perlu dievaluasi untuk menghindari jatuhnya marwah Wali Kota Medan yang kedua kali. 

"Semboyan 'Medan Untuk Semua' belum sepenuhnya dipahami oleh seorang pejabat impor yang merasa superior," ujar Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong. 

Selain itu, ia menilai bahwa toleransi beragama yang cukup kondusif selama ini di ibukota Provinsi Sumatera Utara mulai terganggu dengan kehadiran Citra Capah. 

“Harusnya beliau berkolaborasi dan berkordinasi dengan para OPD yang membidangi tentang kebijakan atas terbitnya SE tesebut. Kami harapkan agar bapak wali kota lebih selektif dan lebih berkoordinasi dalam menempatkan pejabat baik dari luar daerah dan dalam daerah demi kemajuan masyarakat Kota Medan dengan motto Medan Untuk Semua,” pungkasnya. 

Upaya konfirmasi kepada Citra Capah dan Wiriya Alrahman terus dilakukan awak media guna melengkapi azas keberimbangan berita. Pesan WhatsApp dan sambungan seluler sejak Sabtu siang (28/2) hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan respons dari keduanya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini