-->

Lewat Aksi Moral 'Gelar Sajadah', PMI Dukung Penuh SE Wali Kota Medan

Sebarkan:

 

Penampakan malam hari Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) wilayah Sumatera Utara segera menginisiasi aksi damai bertajuk “Gelar Sajadah” di depan kantor Wali Kota Medan. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap surat edaran (SE) wali kota terkait penataan perdagangan daging nonhalal di Medan.

Ketua PW PMI Sumut, Syekh Sani Ritonga, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia sekaligus Panglima Komando Pemuda Muslimin Indonesia (KOMPI), menegaskan aksi akan dilakukan secara damai dan tertib.

“Kami siap menggelar sajadah di depan kantor Wali Kota Medan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penataan perdagangan daging nonhalal, demi menjaga ketertiban, kejelasan, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026). 

Menurut dia, penataan tersebut dinilai penting untuk menciptakan kejelasan antara produk halal dan nonhalal di tengah masyarakat Medan yang majemuk. Ia berpendapat, tanpa pengaturan yang jelas, potensi kesalahpahaman dan keresahan sosial dapat muncul.

Syekh Sani menekankan, aksi “Gelar Sajadah” dimaksudkan sebagai pesan moral bahwa kebijakan pemerintah kota justru berpihak pada keteraturan dan keharmonisan sosial.

"Karenanya patut mendapat dukungan masyarakat," ucapnya didampingi Sekretaris Wilayah Muhammad Khaidir serta Koordinator Genk Motor se-Sumut dan pengurus Komunitas Peduli Negeri Sutoyo. 

Pihaknya mengimbau seluruh elemen umat untuk tetap menjaga kondusivitas serta menyampaikan aspirasi secara bijak.

Rencananya, aksi tersebut akan digelar dalam waktu dekat dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak berwenang agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui kebijakan penataan pedagang daging nonhalal sempat memunculkan beragam respons dari publik. Sejumlah pihak menilai aturan itu perlu dikaji secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu. 

Pemko Medan di sisi lain menyatakan penataan dilakukan untuk menciptakan keteraturan dan kepastian bagi konsumen. Di tengah dinamika pro dan kontra yang berkembang, rencana aksi ini berpotensi menjadi ujian bagi Pemko Medan dalam memastikan kebijakan penataan berjalan transparan, adil, serta tidak memicu polarisasi di ruang publik. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini