![]() |
| Ilustrasi foto berita versi Artificial Intelligence atau AI. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Sejumlah kejanggalan mencuat usai pelantikan 213 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada 23 Februari 2026. Mulai dari masuknya pejabat 'impor' ke posisi strategis, ketidaksesuaian latar belakang pendidikan dengan jabatan baru, hingga masih dipertahankannya aparatur yang pernah tersangkut masalah hukum.
Sorotan tajam tertuju pada Heriansyah Siregar, mantan Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Deli Serdang, yang kini menduduki jabatan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan di Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. Sumber internal menyebut Heriansyah diduga merupakan pejabat bawaan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Catatan Hastara.id, Heriansyah baru sekitar empat hingga lima bulan berpindah ke Pemko Medan. Isu bahwa kepindahannya diikuti penempatan jabatan struktural seolah kini terkonfirmasi.
Jejak serupa terlihat pada Citra Effendi Capah. Ia disebut-sebut baru “parkir” sekitar tiga bulan di Pemko Medan sebelum mengikuti uji kompetensi (job fit) dan kemudian dipercaya sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan. Saat ini, ia juga merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menilai praktik tersebut bertolak belakang dengan semangat sistem merit yang selama ini digaungkan.
Sekretaris Jenderal MSRI, Andi Nasution, menyebut manajemen talenta yang menjadi bagian dari sistem merit seharusnya menjamin penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja, bukan sekadar rotasi administratif.
“Langkah tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar tentang implementasi sistem merit yang kerap digaungkan sebagai fondasi reformasi birokrasi,” ujar Andi di Medan, Selasa (3/2/2026).
Ia juga menyoroti promosi seorang eks camat yang sebelumnya diduga terlibat hubungan terlarang dengan istri lurah di wilayah kerjanya. Pejabat tersebut, menurut Andi, justru dipercaya menduduki jabatan kepala bagian di sekretariat daerah.
MSRI turut mengkritik pergeseran sejumlah camat berlatar belakang pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke jabatan teknis yang dinilai tidak linier dengan kompetensi kepamongprajaan.
“Bagaimana mungkin para pamong praja dapat bekerja optimal jika jabatan barunya sama sekali asing dari latar belakang keilmuan mereka?” kata Andi.
Masih Dipertahankan
Persoalan lain yang mengemuka adalah masih diberikannya jabatan kepada aparatur yang pernah atau sedang tersangkut perkara hukum. Mantan Sekretaris Lurah Petisah Tengah, Ade Kurniawan, kini menjabat Lurah Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Ia diketahui pernah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 dan sempat menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Selain itu, mantan Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan, Lukmanul Hakim, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan lahan, terkena demosi dan kini menjabat Sekretaris Lurah Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Sementara Sekretaris Camat Medan Kota, Endang Wastiani, meski berstatus tersangka dugaan penipuan dan penggelapan di Polrestabes Medan, masih menduduki jabatannya.
“Artinya tidak terlihat adanya reward and punishment sebagaimana yang sering diungkapkan wali kota. Dicopot dari satu jabatan, tapi justru mendapat jabatan lain yang setara atau bahkan dipromosikan,” tegas Andi.
Respons BKPSDM
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membantah adanya promosi dalam kasus Ade Kurniawan. Menurutnya, jabatan Lurah Sei Agul bukanlah kenaikan pangkat. Disebut Subhan bahwa Ade Kurniawan sebelumnya menjabat Lurah Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
“Itu bukan promosi tapi mutasi atau dipindahkan,” ujarnya, Rabu (4/3).
Sepengetahuan pihaknya, perkara hukum yang sempat menyeret Ade telah selesai. “Ya, sepengetahuan kami sudah selesai,” katanya.
MSRI menegaskan konsistensi penerapan sanksi dan penghargaan menjadi kunci membangun birokrasi yang akuntabel. Tanpa mekanisme reward and punishment yang jelas, sistem merit dinilai berpotensi menjadi slogan tanpa daya paksa.
Andi menambahkan, persoalan ini bukan semata tanggungjawab wali kota, melainkan juga jajaran pembina kepegawaian di internal Pemko Medan, termasuk Inspektorat dan BKPSDM.
“Silakan wali kota mempertanyakan secara serius kepada Erfin Fachrur Razi dan Subhan Fajri terkait persoalan ini,” ujarnya.
Kritik ini menambah daftar evaluasi publik terhadap tata kelola birokrasi di Pemko Medan. Transparansi proses seleksi, keterbukaan rekam jejak, serta kesesuaian kompetensi dengan jabatan kini menjadi indikator penting untuk membuktikan bahwa meritokrasi benar-benar dijalankan, bukan sekadar retorika politik. (has)
