![]() |
Aset kampus PTKI Medan diduga dialihfungsikan oleh oknum KTU menjadi kos-kosan berbayar. Dokumen Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Aset Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan di Jalan Medan Tenggara Nomor VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, kini beralih fungsi menjadi komersil.
Fakta tersebut terkuak setelah belum lama ini Hastara.id menelusuri langsung ke lokasi. Bangunan yang sebelumnya diperuntukkan untuk rumah dinas para tenaga pengajar di kampus PTKI Medan, telah berubah menjadi kos-kosan berbayar.
Dalam investigasi yang dilakukan tim Hastara.id, oknum di internal kampus, Mahyana selaku Kepala Tata Usaha (KTU) PTKI Medan, salah satu yang menjadi pengelola bangunan tersebut. Dengan percaya diri, ia membenarkan peralihan bangunan yang diamanahkan kepadanya kini sebagai kos-kosan berbayar.
“Di lantai II ada lima kamar, dihuni mahasiswa (PTKI Medan dan alumni). Dulu sempat kosong dua kamar, tapi langsung terisi lagi,” ujar Mahyana.
Tarif sewanya pun bervariasi, mulai dari Rp4 juta per tahun untuk dua orang per kamar, hingga Rp3,5 juta per tahun untuk satu orang. Sedangkan biaya listrik dibebankan kepada penghuni, sementara air disediakan gratis. Fasilitas yang tersedia hanya kipas angin.
Menurut Mahyana, untuk tahun ini, seluruh kamar kos di tempatnya telah terisi penuh.
“Tahun depan mungkin ada satu kamar kosong, itu pun kalau ada mahasiswa yang tamat. Biasanya di bulan-bulan begini (Agustus) gitu,” katanya.
Mahyana turut memberikan saran, jika membutuhkan kos-kosan, cukup banyak tersedia di sekitar kawasan kampus PTKI Medan.
"Seperti di depan, di samping sini juga ada kok, Pak. Kalau mau bisa coba dicek langsung aja," ujar dia.
Amatan di lokasi bangunan yang dikelola oleh Mahyana selaku Kepala TU Kampus PTKI, di lantai II terdapat lima kamar yang kini menjadi kos-kosan dan di bawah tersedia cuma satu kamar saja.
Bangunan fisik juga tampak sudah berubah. Awalnya bangunan tersebut tidak bertingkat, namun kini sudah berubah menjadi tingkat dua. Berdasarkan amatan, ukuran kos-kosannya kurang lebih 3 meter x 3 meter untuk masing-masing kamar.
Ketika dikonfirmasi oleh Hastara.id terkait kebenaran fakta dimaksud, Mahyana terkesan jengkel. Ia menyebut kondisi ini sudah terjadi sekitar tahun 1985 silam.
"Kenapa baru sekarang ada orang yang baru meributkan? Rumah ini di sini sudah begitu (berubah jadi kos-kosan) semua. Saya baru tiga tahun belakangan di sini, banyak lagi yang lama-lama itu kenapa tidak diributkan," katanya lewat seluler, Kamis sore (21/8/2025).
Ia meminta Hastara.id menanyakan langsung ke pihak direktur kampus guna mendapatkan informasi secara detail terkait aset yang dia kelola tersebut.
"Datang saja ke kampus dan tanyakan langsung sama direktur, pak," ujarnya sembari memutus sambungan telepon.
Langgar PP
Peralihan bangunan aset milik pemerintah menjadi area komersil ini diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Mengingat peruntukannya kepada para abdi negara, bukan dikomersilkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.
Berdasarkan Ayat (3a) dalam PP tersebut dijelaskan: Rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor
instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan laboratorium/balai penelitian yang sudah ditetapkan menjadi golongan II sebelum adanya Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I. Kemungkinan besar sesuai analisis yang dilakukan Hastara.id, aset PTKI Medan tersebut termasuk Rumah Negara Golongan I.
Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian fasilitas berupa rumah bagi pegawai negeri dan pejabat negara selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat pemerintah atau pejabat negara. (tim)