MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyoroti dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung UMKM Universitas Sumatera Utara (USU) di Jalan Dr. Mansyur, Kota Medan. Proyek bernilai Rp97 miliar ini dikerjakan secara multiyears sejak 2023, namun hingga kini bangunan tak kunjung rampung.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut apabila data pendukung diserahkan secara lengkap.
“Kalau datanya lengkap, serahkan kepada Asintel Kejati Sumut. Nanti akan menjadi atensi untuk dilakukan penyelidikan,” tegas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025).
Proyek pembangunan gedung UMKM USU ini dikerjakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan. Saat pembangunan berlangsung, jabatan Wali Kota Medan masih dipegang Bobby Nasution yang kini Gubernur Sumut. Sementara posisi kepala dinas ketika itu dijabat Alexander Sinulingga.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut sebelumnya menemukan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dalam pembangunan gedung tersebut. Dugaan penyimpangan mencakup praktik kongkalikong dalam proses tender hingga mark-up material konstruksi.
Selain itu, proyek ini sudah mengalami tujuh kali adendum dan molor dari jadwal. Berdasarkan kontrak, masa pelaksanaan seharusnya hanya 450 hari kalender, terhitung 16 Mei 2023 hingga 7 Agustus 2024. Namun hingga kini, bangunan belum tuntas dikerjakan.
Upaya konfirmasi kepada Alexander Sinulingga melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat tanggapan, meski telah berulang kali dihubungi awak media. Kadis Pendidikan Sumut tersebut tampak lebih memilih bungkam ketimbang memanfaatkan ruang hak jawab yang diberikan padanya. (has)