-->

LHKPN Ungkap Harta Fantastis Melvi Marlabayana, Hibah Rumah Rp1 Miliar Jadi Sorotan

Sebarkan:

 

Melvi Marlabayana saat mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, belum lama ini. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Nama Melvi Marlabayana terus menuai sorotan publik usai resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Bukan hanya terkait jabatannya yang strategis, tetapi juga karena laporan harta kekayaannya yang mencapai angka fantastis.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Februari 2025, Melvi tercatat memiliki kekayaan bersih senilai Rp3,9 miliar. Angka tersebut dihitung dari total aset Rp4,16 miliar setelah dikurangi utang Rp 261 juta.

Dalam LHKPN yang dilihat wartawan, Sabtu (23/8), Melvi memiliki tiga aset tanah dan bangunan bernilai besar, yakni:

1. Tanah seluas 351 m² di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp100 juta.

2. Tanah dan bangunan 418/470 m² di Kota Medan senilai Rp1,33 miliar.

3. Tanah dan bangunan 480/300 m² di Kota Medan yang diperoleh dari hibah, senilai Rp1 miliar.

Melvi Marlabayana juga memiliki sejumlah aset lain, seperti mobil Toyota Innova G (2008) senilai Rp90 juta, sepeda motor Honda (2015) senilai Rp6,5 juta, kas dan tabungan sebesar Rp1,012 miliar, serta kategori harta lainnya senilai Rp587,8 juta.

Kemudian paling menjadi perhatian publik adalah kepemilikan tanah dan rumah hibah bernilai Rp1 miliar di Kota Medan. Meski dilaporkan resmi dalam LHKPN, masyarakat tetap menuntut transparansi terkait siapa pemberi hibah dan alasan pemberian tersebut.

Posisi Melvi sebagai Kepala DLH Medan dinilai strategis, karena bersinggungan dengan perizinan lingkungan, proyek pembangunan, hingga kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih dia sempat diamanahkan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Cikataru Medan, sejak Alexander Sinulingga 'diboyong' Gubernur Bobby Nasution menjadi Kepala Dinas Pendidikan Sumut. 

KPK dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh data LHKPN bersumber dari pengisian mandiri oleh pejabat negara. Namun, lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa laporan kekayaan bukan berarti bebas dari potensi tindak pidana. Jika terbukti ada harta yang tidak dilaporkan, pejabat yang bersangkutan tetap harus bertanggungjawab sesuai hukum.

Melvi Marlabayana sebelumnya diketahui berpotensi tersandung persoalan hukum. Salah satunya sekaitan proyek pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara atau lebih dikenal sebagai Plaza UMKM Medan. 

Informasi yang berhasil dihimpun Hastara.id di internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selain Alexander Sinulingga, Melvi Marlabayana berpotensi kuat ikut terseret dalam dugaan pusara korupsi pembangunan Gedung Plaza UMKM Medan. Pasca Alex promosi ke Pemprovsu, Melvi Marlabayana bertanggungjawab terhadap semua pekerjaan di instansi tersebut. Seminimalnya ia ada terlibat secara administrasi berupa tanda tangan berbagai dokumen kegiatan yang sedang dikerjakan tersebut. Tak hanya Melvi, kepala bidang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pun, disebut-sebut ikut terlibat dalam proyek dimaksud. 

Lebih jauh informasi yang berhasil diperoleh di internal Pemko Medan menyebutkan, bahwa sekaitan proyek tersebut juga, jauh sebelum Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting 'dicekok' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap proyek jalan, Alexander Sinulingga dan pejabat terkait di dinas itu beserta pihak swasta, telah diperiksa dan diambil keterangan oleh KPK. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini