MEDAN, HASTARA.ID — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, berpotensi tersandung persoalan hukum. Salah satunya sekaitan proyek pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara atau lebih dikenal sebagai Plaza UMKM Medan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tidak akan melindungi pejabat yang terlibat kasus hukum. Ia menyatakan aparat penegak hukum (APH) dipersilakan memproses bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang atas jabatan Melvi terlebih sampai merugikan keuangan negara.
“Ya kalau memang mereka berpotensi (melanggar hukum), ya dipanggil saja. Kalau mereka bersalah, masa kita lindungi-lindungi,” katanya menjawab wartawan usai pelantikan pejabat eselon II di Balai Kota Medan, Kamis sore (21/8).
Melvi Marlabayana merupakan salah satu pejabat yang dilantiknya pada hari itu. “Saya tidak tahu yang mana, tapi intinya kita harus clean and clear. Harus buat yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya sambil tersenyum lepas.
Politisi muda Partai NasDem ini menambahkan, jabatan tidak akan menjadi tameng bagi pejabat Pemko Medan. Menurutnya, integritas dan tanggungjawab menjadi prinsip utama yang harus dipegang.
“Dilantik pun kalau memang buat salah, ya mau gimana. Hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Melvi sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perumahan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Medan, merangkap Plt kepala dinas. Ia kemudian lulus seleksi terbuka sebagai Kadis Lingkungan Hidup Medan, meski dinilai publik cacat kinerja.
Informasi yang berhasil dihimpun hastara.id di internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selain Alexander Sinulingga (mantan Kadis Perkim Cikataru Medan), Melvi Marlabayana berpotensi kuat ikut terseret dalam dugaan pusara korupsi pembangunan Gedung Plaza UMKM Medan. Pasca Alexander 'diangkut' Gubernur Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Melvi Marlabayana bertanggungjawab terhadap semua pekerjaan di instansi tersebut. Seminimalnya ia ada terlibat secara administrasi berupa tanda tangan berbagai dokumen kegiatan yang sedang dikerjakan tersebut. Tak hanya Melvi, kepala bidang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pun, disebut-sebut ikut terlibat dalam proyek dimaksud.
Lebih jauh informasi yang berhasil diperoleh di internal Pemko Medan menyebutkan, bahwa sekaitan proyek tersebut juga, jauh sebelum Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting 'dicekok' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap proyek jalan, Alexander Sinulingga dan pejabat terkait di dinas itu beserta pihak swasta, telah diperiksa dan diambil keterangan oleh KPK.
"Mungkin sebagai pintu masuk (atas OTT terhadap Topan Ginting), namun yang saya dengar informasinya bahwa pejabat terkait di instansi tersebut sudah diperiksa KPK jauh sebelum ada peristiwa OTT itu," ucap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, belum lama ini.
Merespon sejumlah informasi dimaksud, Plh Kasipenkum Kejatisu, M Husairi, tampak tak mau gegabah menjawab wartawan. Terlebih dahulu ia akan memastikan ke bidang terkait.
"Terimakasih, sebentar saya cek dulu ke bidang terkait ya," ucapnya singkat via WhatsApp, Kamis (21/8).
Mengelak
Alexander Sinulingga tampak tak nyaman saat dikonfirmasi perihal isu pemeriksaan tersebut terhadap dirinya. Ia membantah tegas dengan raut wajah yang 'masam'.
“Tak ada itu, nggak benar itu,” ujarnya menjawab wartawan usai menghadiri acara peluncuran cek kesehatan gratis pelajar di SMA Negeri 1 Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/8).
Suasana konfirmasi wartawan di lokasi turut diwarnai insiden. Seorang oknum yang tidak memahami urusan pemerintahan justru ikut nimbrung dan berusaha menengahi.
"Sudah, sudah ya, nanti aja,” ucap oknum yang diduga sebagai 'staf pribadi' Alexander sambil mencoba menghalau pertanyaan lanjutan wartawan.
Diketahui bahwa proyek Plaza UMKM Medan dilaksanakan Dinas Perkim Cikataru Medan dengan anggaran mencapai Rp97 miliar. Pembangunan dilaksanakan selama multiyears atau tiga tahun sejak proses tender dilaksanakan. Pada saat gedung dibangun, Wali Kota Medan masih dijabat oleh Bobby Nasution dan kadisnya adalah Alexander Sinulingga.
Kepala Kejatisu, Harli Siregar, sebelumnya sudah merespons konfirmasi wartawan ihwal dugaan korupsi proyek dimaksud. Mengingat sampai sekarang gedung Plaza UMKM Medan itu belum kunjung rampung.
"Coba koordinasi dengan Bidang Intel Kejari Medan," pinta dia, Rabu (20/4).
Dikatakan Harli, jika data yang disampaikan lengkap, maka akan menjadi atensi pihaknya untuk melakukan penyelidikan.
"Kalau datanya lengkap serahkan kepada Asintel Kejati Sumut," tegasnya.
Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, menemukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi atas proyek itu. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara atas pembangunan gedung itu mencapai Rp1 miliar lebih. Dugaan korupsi ini juga terjadi saat proses tender dilakukan. Mengemuka dugaan kongkalikong antara pihak dinas dengan rekanan proyek.
Kemudian, pada saat pengerjaan, material-material umum membangun gedung juga terindikasi di mark-up oleh sekelompok oknum. Alhasil, pengerjaan ini menjadi temuan dalam tindak pidana korupsi. Proses pelaksanaan pembangunan gedung ini juga sudah tujuh kali terjadi adendum. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan gedung ini memakan waktu selama 450 hari kalender terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai 7 Agustus 2024. (has)