![]() |
Gedung Kantor Perumda Tirtanadi Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menuai sorotan. Sejumlah aktivis menilai, proses seleksi tersebut tidak memenuhi syarat substansial karena tidak mencantumkan kewajiban kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Sorotan ini disampaikan pengamat sosial dan anggaran, Muhri Fauzi Hafiz dan Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, dalam sebuah diskusi bersama aktivis mahasiswa dan wartawan di Jalan Willem Iskandar, Medan, Rabu (6/8/2025).
Muhri menyebut, SKKNI adalah syarat mutlak bagi pimpinan atau direksi penyelenggara SPAM, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No 10/PRT/M/2016 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dalam bidang Pengelolaan SPAM.
“Pasal 2 Permen PUPR tersebut jelas menyatakan bahwa aturan ini berlaku bagi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan swasta yang menyelenggarakan SPAM. Maka dari itu, sangat tidak tepat jika Pansel Direksi Tirtanadi tidak mencantumkan SKKNI sebagai syarat utama,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Perumda Tirtanadi merupakan BUMD milik Pemprov Sumut dan ditetapkan sebagai penyelenggara SPAM berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022. Tentu direksi yang akan ditunjuk harus memiliki kecakapan teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi resmi.
Senada, Andi Nasution menyebut absennya syarat SKKNI menunjukkan lemahnya integritas proses seleksi. Ia bahkan menilai hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik, bahwa seleksi hanya dijadikan formalitas untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
"Bagaimana mungkin perusahaan yang mengurus hajat hidup orang banyak dipimpin oleh orang yang tidak memiliki kompetensi teknis memadai di bidang SPAM?” katanya.
Kedua aktivis ini juga menyoroti bahwa ketiadaan syarat SKKNI dalam seleksi direksi Tirtanadi kali ini, bertentangan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang BUMD dan PP Nomor 54 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya pengetahuan di bidang usaha perusahaan.
“Tiga regulasi menyebutkan pentingnya pengetahuan di bidang usaha. SKKNI-lah bukti konkret dari pengetahuan tersebut,” tambah Muhri, mantan Anggota DPRD Sumut.
Atas dasar itu, Muhri dan Andi mendesak agar seleksi calon direksi Perumda Tirtanadi diulang, dengan memasukkan syarat SKKNI sebagai ketentuan wajib.
“Agar tidak memancing kecurigaan publik, seleksi ini harus diulang dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas keduanya. (has)