![]() |
| Gedung Mapolda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Nomor 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Advokat muda Kota Medan dari AP Pulungan Law Office, Alansyah Putra Pulungan, mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum polisi.
Kasus itu terkait aksi demonstrasi pada 26 Agustus 2025, di mana sejumlah massa aksi diduga mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian. Menurut Alansyah, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari aduan masyarakat (dumas) yang telah ia sampaikan.
“Katanya dumas ini akan ditindaklanjuti secara presisi. Tapi faktanya, surat laporan itu masih berputar-putar dalam disposisi internal dan bahkan sempat salah alamat ke bagian Wassidik,” kata Alan melalui pernyataan resmi kepada wartawan, Senin sore (15/9).
Ia menambahkan, dari koordinasinya dengan staf Ditreskrimum Polda Sumut, laporan tersebut sudah sepekan berada di bagian Wassidik sebelum akhirnya disebut akan didisposisikan lagi ke unit lain. Namun, tindak lanjutnya belum memiliki kepastian waktu.
“Ini membuat masyarakat jadi ragu apakah laporan benar-benar ditangani atau hanya berputar dalam birokrasi,” tegasnya.
Alansyah juga menyinggung pernyataan Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menyatakan bahwa siapa pun yang bersalah tetap akan diproses hukum, termasuk pendemo yang berbuat anarkis, meski Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) belum terbentuk.
“Semangat yang sama seharusnya juga berlaku untuk aparat. Jangan hanya rakyat yang dihukum, polisi yang diduga melakukan tindak pidana pun harus diproses hukum. Mereka harus ditangkap, ditetapkan tersangka, dan ditahan jika terbukti bersalah,” ujarnya.
Ia mengingatkan, hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, hanya jadi keset yang mudah dipijak-pijak.
Sebelumnya dalam laporan yang dilayangkannya bersama rekannya, Oka Ferari, SH, mereka menyebut nama Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan IPTU Eko Sanjaya, SH MH, bersama sejumlah personel opsnal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan.
“Dalam rekaman video yang kami lampirkan, terlihat korban ditarik paksa, dipukul di bagian wajah, diinjak, hingga diseret di aspal oleh oknum polisi saat aksi berlangsung,” tulis kedua advokat dalam surat pengaduan bertanggal 1 September 2025 itu.
Aksi unjukrasa yang diikuti mahasiswa, buruh, dan masyarakat tersebut awalnya berlangsung damai. Namun, situasi berubah ricuh setelah massa mendapat tembakan gas air mata dan semburan water cannon dari aparat.
Para pelapor menilai dugaan perbuatan oknum polisi tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP jo Pasal 55-56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di muka umum.
“Ini bukan hanya soal kekerasan, tapi juga hilangnya sikap sebagai pengayom masyarakat. Polisi juga harus tunduk pada hukum, sama seperti rakyat. Equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegas Alansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (has)
