![]() |
| Massa aksi dari AMASH Sumut saat berorasi di depan gerbang Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, baru-baru ini. Istimewa/Hastara.id |
Ketua Bidang Hukum AMASH, Syafruddin, menyebut putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2407/Pid.Sus/2024/PT Mdn telah mengungkap kerugian PTPN II sekitar Rp41 miliar akibat penguasaan lahan tanpa izin. Dalam fakta persidangan, kata dia, terungkap adanya aliran dana yang dialihkan ke berbagai bentuk usaha.
“Dana hasil tindak pidana itu diduga dialihkan ke pembangunan café atau diskotik, kolam ikan, hingga penanaman sawit. Pola ini sangat identik dengan praktik pencucian uang,” tegas Syafruddin dalam orasinya di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, baru-baru ini.
Ia menilai aparat penegak hukum wajib menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Menurutnya, jika penanganan kasus hanya berhenti pada tindak pidana perkebunan, maka akar persoalan tidak tersentuh.
“Negara bisa kehilangan peluang untuk memulihkan kerugian sekaligus memutus mata rantai praktik pencucian uang,” ujarnya.
AMASH Sumut juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kepolisian, dan kejaksaan untuk menelusuri aliran dana, memblokir aset, serta menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini harus menjadi contoh nyata bahwa hukum di Indonesia tidak boleh kompromi terhadap mafia tanah dan praktik pencucian uang,” pungkasnya. (red)
