-->

Desakan Agar Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka Menggema di Gedung KPK

Sebarkan:

 

Massa KAMAK dan GEBRAK berunjukrasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi (25/9/2025), menuntut lembaga antirasuah segera menetapkan Gubernur Bobby Nasution sebagai tersangka kasus korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut. Istimewa/Hastara.id 

JAKARTA, HASTARA.ID — Desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut semakin menguat. 

Hari ini, Kamis (25/9), ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) bersama Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GEBRAK) kembali menggelar aksi unjukrasa di depan gedung KPK, Jakarta.

Koordinator KAMAK, Azmi Hadli, menegaskan bahwa majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut telah mencurigai peran Bobby Nasution dan Topan Ginting terkait enam kali pergeseran anggaran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim juga meragukan legalitas peraturan gubernur (pergub) yang menjadi dasar pergeseran tersebut hingga akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT). 

“Kami mendesak KPK jangan takut dan jangan ragu memanggil Bobby Nasution. Kalau KPK terus menunda, rakyat bisa semakin marah dan turun lebih besar menuntut keadilan,” tegas Azmi, Kamis pagi.

Ia juga menuding adanya intervensi politik yang menghambat proses hukum. Menurutnya, pengaruh 'Geng Solo' dan campur tangan istana, termasuk Wakil Presiden, disebut-sebut ikut menekan KPK agar tidak menyentuh nama Bobby Nasution.

“KPK harus segera menetapkan Bobby dan lingkarannya sebagai tersangka. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini saatnya KPK buktikan keberanian,” tambahnya.

Aksi hari ini digelar setelah KAMAK melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Polda Metro Jaya. Massa berencana terus mendesak pimpinan KPK hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut tersebut. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini