-->

Klaim Pergub Masih Dikaji, Bobby Nasution Sudah Sosialisasi Aturan Plat BK ke Perusahaan

Sebarkan:

 

Tangkapan layar Gubernur Sumut Bobby Nasution berhentikan truk berpelat Aceh di wilayah Langkat. Istimewa 

MEDAN, HASTARA.ID — Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL di Kabupaten Langkat. Bobby menegaskan, apa yang dilakukan bukanlah razia atau penindakan, melainkan sebatas sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan berlaku mulai 2026.

"Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh,” kata Bobby menjawab wartawan di gedung DPRD Sumut, Senin (29/9).

Menurutnya, inti kebijakan tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan plat kendaraan BK maupun BB, bukan plat luar daerah. Ia menegaskan, tujuan kebijakan ini agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut dan bisa digunakan kembali untuk pembangunan, termasuk perbaikan jalan.

"Kalau perusahaan di Aceh, silakan pakai plat BL. Tapi kalau berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus masuk ke Sumut juga," tegasnya.

Bobby menjelaskan, momen sosialisasi itu berlangsung saat dirinya meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya amblas dan menelan korban. Di lokasi, ia mendapati tiga truk bertonase berlebih—dua milik perusahaan perkebunan dan satu dari swasta.

"Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan," katanya.

Bobby menambahkan, peraturan gubernur atau pergub terkait aturan plat kendaraan saat ini masih dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan berlaku pada 2026. Untuk sementara, pemerintah masih melakukan pendataan melalui bupati, khususnya di kawasan industri.

"Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti di 2026," pungkasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini