-->

Puji Latuperissa Terima Keputusan Pencopotan, Siap Mengabdi di Disnaker Sumut

Sebarkan:

 

Herly Puji Mentari Latuperissa legowo dicopot Gubernur Sumut dari jabatan sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Herly Puji Mentari Latuperissa menegaskan menerima keputusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang mencopot dirinya dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Puji menyatakan tetap memegang teguh prinsip Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti, yakni kesetiaan dan loyalitas.

“Saya menerima semua keputusan itu,” ujar Puji menjawab wartawan di Medan, Jumat (19/9/2025).

Puji menegaskan dirinya tidak akan menyanggah apalagi menempuh jalur hukum atas keputusan tersebut. 

“Saya menghormati keputusan itu dan saya akan tetap jalani,” ujar dia. 

Ia juga menyatakan siap ditempatkan di mana saja. 

“Dalam core values berakhlak, ada satu poin yaitu adaptif. Artinya kesiapan untuk mengabdi dimana pun ditempatkan,” katanya.

Saat ini, Puji ditugaskan sebagai staf di UPT Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut. Ia berharap dapat memberi warna baru dalam mendukung program Sumut Berkah.

“Semoga kehadiran saya bisa membawa semangat kolaborasi di tempat tugas yang baru,” ujarnya.

Terkait alasan pencopotan, Puji menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Sumut. 

“Itu mungkin ranah Inspektorat. Silakan bertanya langsung ke sana. Orang yang kenal saya, yang pernah bekerja sama dengan saya, tahu betul bagaimana saya,” ujar dia. 

Gubernur Bobby Nasution diketahui resmi mencopot Puji dari jabatan Sekretaris Diskop UKM Sumut untuk jangka waktu 12 bulan, terhitung sejak 15 hari setelah surat keputusan dikeluarkan pada 10 September 2025.

Pencopotan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut. Dalam temuan itu, Puji dinilai melakukan sejumlah pelanggaran disiplin, di antaranya:

•Bermain ponsel saat Bobby Nasution memberi pengarahan,

•Melakukan pungutan di luar ketentuan,

•Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan,

•Menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi,

•Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah,

•Melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan,

•Tidak menunjukkan integritas, keteladanan, dan tanggung jawab kedinasan.

Selain itu, Puji juga diketahui mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tanpa seizin pejabat pembina kepegawaian. (has)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini