-->

Uang Cair, Kapal Tak Terbangun: Kejati Sumut Jerat Dua Eks Pejabat BUMN

Sebarkan:

 

Kejati Sumut resmi menahan dua mantan pejabat BUMN terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp135,81 miliar di PT Pelabuhan Indonesia I. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp135,81 miliar di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal yang berlangsung sejak 2018 hingga 2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda dengan nilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dicairkan meski pekerjaan tak sebanding dengan kemajuan lapangan.

Akibat praktik tersebut, negara berpotensi menderita kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Lebih jauh, perekonomian nasional turut merugi setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak pernah selesai, apalagi dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Medan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi, terutama di sektor strategis negara.

“Penegakan hukum ini wujud komitmen kejaksaan mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” pungkas Husairi. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini