![]() |
| Kepala Bidang Anggaran BKAD Setdaprovsu, Andriza Rifandi, menjawab wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (21/10/2025). Hasby/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdaprovsu menelusuri kebenaran data terkait dana Pemprov Sumut sebesar Rp3,1 triliun yang disebut mengendap di bank, seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Setdaprovsu, Andriza Rifandi, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan kebenaran angka tersebut.
“Saya sudah bertanya dengan direktur di Kemendagri, dan angkanya itu Rp1,1 triliun. Artinya data yang disampaikan Menkeu tidak ada di Kemendagri,” ujar Andriza menjawab wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Andriza, hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait angka Rp3,1 triliun tersebut. Ia menduga, data yang disebut Menkeu bisa saja merupakan gabungan dana Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita belum berani memastikan apakah Rp3,1 triliun itu khusus pemprov atau termasuk kabupaten/kota. Kita pastikan dulu sumber datanya,” ujar dia.
Andriza menegaskan bahwa saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumut di Bank Sumut hanya sekitar Rp900 miliar, jauh di bawah angka triliunan yang disebutkan.
“Tidak mungkin dana triliunan mengendap di kas daerah. Nilai Rp900 miliar itu sudah cukup besar untuk Pemprov Sumut,” katanya.
BKAD, lanjut Andriza, kini sedang menelusuri sumber dana yang disebut mengendap tersebut, termasuk kemungkinan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun sebelumnya yang belum terserap.
“Ini sedang kami telusuri semua. Bisa jadi ada dana tahun lalu yang masih tercatat di BI atau KPPN. Tapi sampai sekarang belum ada data yang mengonfirmasi angka Rp3,1 triliun,” ungkapnya.
Andriza juga menyebutkan, berdasarkan data Kemendagri per 15 Oktober 2025, total dana yang tercatat di RKUD Sumut hanya sekitar Rp1,1 triliun, bukan Rp3,1 triliun.
“Kami sudah komunikasi dengan direktur di Kemendagri, dan data mereka mencatat Rp1,1 triliun per 15 Oktober. Jadi, kami belum tahu dari mana data Menkeu itu berasal,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pelambatan realisasi belanja APBD di berbagai daerah menyebabkan penumpukan dana pemda di perbankan hingga mencapai Rp234 triliun.
“Jadi ini bukan uangnya tidak ada, tetapi kecepatan eksekusinya yang lambat,” kata Purbaya dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Purbaya meminta pemda mempercepat realisasi belanja produktif agar uang publik tidak 'menganggur' di bank.
“Jangan biarkan uang tidur. Uang harus kerja, bantu ekonomi daerah,” pesannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga tata kelola dan integritas keuangan daerah, karena kepercayaan publik dan investor merupakan modal utama pembangunan. (has)
